RADAR BOGOR - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk di Bogor resmi mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026.
Skema kerja fleksibel WFH untuk ASN Bogor dan lainnya ini berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Penerapan kebijakan WFH ASN tersebut baru dimulai pada pekan ini, mengingat Jumat sebelumnya, 3 April 2026 bertepatan dengan hari libur nasional peringatan wafatnya Isa Almasih.
Baca Juga: ASN Bogor Didorong Lebih Profesional, Rudy Susmanto: Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi, terutama dalam penggunaan energi, di tengah dampak konflik di Timur Tengah.
“WFH diberlakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, baik di instansi pusat maupun daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola kerja empat hari di kantor dan satu hari dari rumah sebelumnya pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Waspadalah, Hoaks Pendaftaran Bansos Beras dan Minyak via Facebook, Ini Fakta Sebenarnya
Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Setiap instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur pelaksanaan kerja agar tetap produktif, termasuk di sektor perbankan dan pasar modal.
Sementara itu, Kementerian PANRB menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap diwajibkan bekerja, melaporkan kinerja, dan berada dalam pengawasan atasan.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Baca Juga: Jembatan Baru di Harjasari Kota Bogor, TNI Genjot Akses Warga Lewat Program Perintis Garuda
Dalam aturan tersebut, ditetapkan pola kerja baru, yakni empat hari work from office (Senin–Kamis) dan satu hari work from home (Jumat).
WFH harus dilakukan dari rumah atau domisili ASN, dengan tetap mengedepankan kinerja. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyebut kebijakan ini bertujuan mendorong sistem kerja yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.
Ia juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengubah ketentuan jam kerja, melainkan menyesuaikan cara kerja dengan tetap berorientasi pada hasil dan pencapaian kinerja.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga