RADAR BOGOR - Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah pabrik kosmetik ilegal berskala rumahan yang beroperasi di kawasan perumahan Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka di pabrik kosmetik ilegal di Bogor itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus pabrik kosmetik ilegal di Bogor ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Kota Depok Memasuki Pancaroba, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Awaludin.
Pada Kamis (9/4) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan tiga pria berinisial RH (33), MR (22), dan FA (33).
“Tersangka RH merupakan pemilik usaha atau pabrik, MR sebagai karyawan, dan FA bertugas sebagai kurir,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: Asik Mancing, Warga Temukan Mayat Mengambang di Danau Binong Cileungsi Bogor
Ia menambahkan, para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi maupun kesehatan.
“Tersangka ini lulusan SMK Penerbangan jurusan penerbangan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan, pabrik tersebut telah beroperasi sejak April 2024 dengan kapasitas produksi sekitar 90 hingga 100 paket kosmetik per hari.
Produk tersebut dipasarkan secara online melalui berbagai marketplace dengan omzet mencapai sekitar Rp60 juta per bulan.
Kosmetik yang diproduksi berupa krim siang, krim malam, dan toner yang dicampur dengan alkohol 70 persen serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
“Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan krim siang dan krim malam tersebut positif mengandung merkuri,” ungkapnya.
Baca Juga: Motornya Hendak Dirampas Saat Pulang Kerja, Warga Cikaret Bogor Duel dengan Pelaku hingga Terluka
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa bahan baku hingga kosmetik siap edar yang tidak memiliki izin BPOM. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga