Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Dua Tersangka Pajak Diserahkan Kanwil DJP Jabar III ke Kejari Bogor

Rani Puspitasari Sinaga • Rabu, 22 April 2026 | 16:46 WIB
DJP Jabar III Limpahkan Kasus Pajak Miliaran ke Kejari Bogor. Foto: DJP Jabar III for Radar Bogor
DJP Jabar III Limpahkan Kasus Pajak Miliaran ke Kejari Bogor. Foto: DJP Jabar III for Radar Bogor

RADAR BOGOR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) dan Koordinator Pengawas PPNS Polda Jabar menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Dua tersangka kasus pajak dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang diserahkan Kanwil DJP Jabar III ke Kejari Kabupaten Bogor berinisial SS dan JC.

Kedua tersangka yang diserahkan Kanwil DJP Jabar III diduga melakukan pelanggaran pajak melalui dua perusahaan, yakni PT UKKJ dan PT LEKJ, dalam periode Januari hingga Desember 2019.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Bocoran Formasi CPNS Kemenhan 2026: Peluang Lulusan D3-S1 Lolos Ternyata Terbuka Lebar

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp9,19 miliar, dengan rincian Rp5,5 miliar dari PT UKKJ dan Rp3,69 miliar dari PT LEKJ.

SS dan JC disinyalir dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan yang mengancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga empat kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April Juni 2026 Mulai Diproses, Verifikasi Rekening KPM Berlangsung dan Jadwal Pencairan Mulai Terlihat

Dalam proses penyidikan, para tersangka sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menghentikan perkara dengan melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksi administratif, yang nilainya mencapai lebih dari Rp22 miliar untuk PT UKKJ dan Rp14,7 miliar untuk PT LEKJ.

Namun hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah, menegaskan bahwa penegakan hukum pajak bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara guna mendukung pembangunan.

Baca Juga: Status Penyaluran Bansos BPNT Sudah Muncul, Simak Daftar Calon Penerima Bantuan Tahap Kedua Alokasi April Mei Juni

Ia menyebut penyerahan tersangka ini sebagai langkah terakhir dalam pembinaan wajib pajak sekaligus untuk memberikan efek jera agar kepatuhan pajak meningkat.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam rangka memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #Kanwil DJP Jabar III #pajak #kejari