RADAR BOGOR – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Bogor dipastikan akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang dipusatkan di kawasan Monas.
Ketua LKS Tripartit Serikat Pekerja Kabupaten Bogor, Komarudin mengatakan, lebih dari 5.000 hingga 6.000 buruh akan ambil bagian dalam aksi May Day di Jakarta tersebut.
“Seluruhnya berangkat. Tercatat itu lebih dari 5.000 sampai 6.000 buruh Bogor berangkat ke Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu, 29 April 2026.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah sekitar 20 bus yang dilaporkan akan mengangkut buruh menuju Jakarta.
Pemberangkatan dilakukan secara terpisah dari masing-masing kawasan industri, mengingat sebaran industri di Kabupaten Bogor tidak terpusat.
“Bogor itu tidak seperti Bekasi yang mudah kumpul di satu kawasan besar, kalau di Bogor kan kecil-kecil. Jadi dari Ciawi langsung ke Jakarta, dari Cibinong langsung, dari Cileungsi langsung ke Jakarta, nanti ketemu langsung di Monas,” jelasnya.
Baca Juga: 6 Daycare Tersebar di Kota Bogor, Dedie Rachim Minta Pengelola Pasang CCTV Terintegrasi
Dalam momentum May Day tahun ini, Komarudin menyoroti persoalan kesejahteraan buruh yang dinilai semakin sulit diperjuangkan, khususnya terkait upah layak.
Ia menyebut persentase kenaikan upah setiap tahun masih jauh dari harapan pekerja.
“Semakin ke sini kami buruh semakin sulit dalam memperjuangkan kesejahteraan, semakin sulit mencapai hidup layak. Persentase kenaikan upah setiap tahunnya juga masih jauh dari tuntutan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyinggung gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait upah sektoral tahun 2026 yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, SK tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi usulan dari pemerintah daerah.
“Contohnya di Kabupaten Bogor mengusulkan ada 31 sektor perusahaan yang mendapatkan upah sektoral, tapi yang di-SK-kan oleh Gubernur Jawa Barat hanya 12,” tuturnya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan upah sektoral pada tahun 2026.
Meski demikian, Komarudin menyebut para buruh juga memahami kondisi ekonomi global yang tengah tidak menentu akibat konflik internasional. Namun, ia berharap pemerintah tetap memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja.
“Buruh juga sadar, apalah artinya berharap pekerjaan dan hidup layak jika perusahaannya tidak ada. Tapi jangan juga lapangan kerja dibuka seluas-luasnya tanpa memperhatikan hidup layak,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga