Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kadin Soroti Kenaikan Pajak Air Tanah di Bogor, Minta Pemkab Perhatikan Iklim Investasi

Rani Puspitasari Sinaga • Selasa, 23 Juni 2026 | 13:28 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa. Foto: Dok Kadin
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa. Foto: Dok Kadin

RADAR BOGOR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengkaji secara matang kebijakan kenaikan pajak air tanah yang mencapai ratusan persen. 

Menurut Kadin, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban dunia usaha di Bogor, terutama sektor industri yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, mengatakan pihaknya memahami upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan.

Namun, ia menilai kenaikan tarif yang sangat tinggi perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Baca Juga: Mau Lihat Produk UMKM Jabar Paling Keren? Yuk Datang ke Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026

“Industri saat ini masih dibayangi tingginya biaya energi, logistik, suku bunga, serta perlambatan permintaan. Karena itu, kebijakan kenaikan pajak air tanah perlu dihitung secara cermat agar tidak semakin membebani pelaku usaha,” ujarnya.

Erwin menjelaskan, sejumlah sektor seperti manufaktur, makanan dan minuman, tekstil, kimia, farmasi, perhotelan, rumah sakit, hingga kawasan industri masih mengandalkan air tanah sebagai salah satu sumber utama kebutuhan operasional.

Kenaikan pajak yang signifikan, kata dia, berpotensi meningkatkan biaya produksi dan operasional secara langsung.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada daya saing industri nasional, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan yang menawarkan biaya produksi lebih kompetitif.

Baca Juga: Taman Batu Purwakarta, Wisata Ini Punya Kolam Alami di Tengah Bebatuan Purba

Kadin juga menekankan bahwa kebijakan fiskal daerah sebaiknya tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan kepastian investasi.

Jika penyesuaian tarif memang diperlukan, Erwin menyarankan agar dilakukan secara bertahap dengan masa transisi yang memadai serta melibatkan dialog bersama pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan tersedianya alternatif sumber air yang andal, seperti layanan air perpipaan atau sistem penyediaan air baku yang memadai. Menurut Erwin, industri tidak seharusnya dibebani tarif yang jauh lebih tinggi jika belum tersedia sumber air pengganti yang efektif.

Baca Juga: Peremajaan Angkot di Kota Bogor, Jenal Mutaqin Beberkan Syarat yang Mesti Dipenuhi

“Kebijakan konservasi air dan perlindungan lingkungan tentu harus didukung. Namun, implementasinya perlu seimbang agar tetap menjaga iklim investasi, penyerapan tenaga kerja, serta daya saing industri nasional,” katanya.

Ia menambahkan, sektor yang paling berpotensi terdampak adalah industri dengan kebutuhan air tinggi, seperti makanan dan minuman, tekstil, kimia, farmasi, hotel, rumah sakit, serta kawasan industri yang belum sepenuhnya terjangkau jaringan air perpipaan.

Lebih jauh, Erwin mengingatkan bahwa apabila kenaikan biaya operasional tidak mampu ditanggung perusahaan, sebagian beban tersebut berpotensi dialihkan ke harga barang dan jasa. Kondisi itu dikhawatirkan dapat berdampak pada daya beli masyarakat.

Baca Juga: KKS Baru Sudah Aktif, Tetapi Dana Bansos PKH dan BPNT Belum Terlihat di Rekening Penerima

Karena itu, Kadin mendorong adanya evaluasi dan pembahasan bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menghasilkan kebijakan yang lebih proporsional, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

 

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #kadin #pajak