RADAR BOGOR – Bertepatan dengan Hari Narkotika Internasional pada Jumat, 26 Juni 2026, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mendesak pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Melalui konferensi pers, JRKN menilai proses revisi regulasi UU Narkotika tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Padahal, menurut JRKN, berbagai persoalan dalam kebijakan narkotika dinilai masih terus terjadi, mulai dari praktik penegakan hukum yang dinilai bermasalah, kriminalisasi terhadap pengguna, penerapan hukuman mati, hingga terbatasnya akses layanan kesehatan dan penelitian ilmiah.
Baca Juga: Rezeki KPM Juni-Juli 2026, Bansos Tambahan Cair Berjamaah hingga Rp1,8 Juta
Dalam pernyataannya, JRKN menegaskan bahwa peringatan Hari Narkotika Internasional seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan narkotika yang selama ini lebih mengutamakan pendekatan penghukuman dibanding perlindungan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat, dan keadilan sosial.
Menurut jaringan yang terdiri dari 24 organisasi masyarakat sipil tersebut, strategi war on drugs yang selama bertahun-tahun mengedepankan penangkapan dan pemenjaraan belum mampu menyelesaikan persoalan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sebaliknya, pendekatan itu dinilai justru memunculkan berbagai dampak sosial, ekonomi, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Status SIKS-NG Berubah SI, KPM di 10 Wilayah Ini Diminta Cek KKS
JRKN berharap revisi UU Narkotika dapat menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada pendekatan kesehatan, ilmu pengetahuan, dan kepentingan masyarakat luas.
Mereka juga menyoroti masih adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika, seperti penangkapan yang berlarut-larut, dugaan penyiksaan, pemerasan, hingga praktik penjebakan melalui penggeledahan dan penyitaan yang dinilai belum memiliki pengawasan memadai.
Selain itu, JRKN meminta agar ketentuan mengenai pidana mati dihapus dari revisi UU Narkotika.
Menurut mereka, hukuman mati belum terbukti efektif memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika dan tidak sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana maupun perkembangan hak asasi manusia di tingkat internasional.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh-Jauh, Warga Bogor Bisa Susuri Sungai Jernih Ini Hanya dengan Rp150 Ribu
Sorotan lainnya adalah masih diberlakukannya sanksi pidana terhadap pengguna narkotika.
JRKN berpandangan bahwa pengguna, terutama mereka yang mengalami ketergantungan, seharusnya diperlakukan sebagai individu yang membutuhkan layanan kesehatan, rehabilitasi, dan pendampingan, bukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa dekriminalisasi bukan berarti melegalkan narkotika, melainkan mengalihkan penanganan pengguna dari pendekatan pidana menuju rehabilitasi, konseling, dan layanan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Temukan Angkot Tua di Pangkalan Ilegal, Wali Kota Bogor Perintahkan Dishub Tindak Tegas
JRKN juga mendorong agar revisi UU Narkotika memperkuat kebijakan harm reduction atau pengurangan dampak buruk.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat dibandingkan kebijakan yang hanya berorientasi pada penghukuman.
Di sisi lain, mereka meminta pemerintah membuka ruang yang lebih luas bagi pemanfaatan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan penelitian ilmiah.
Menurut JRKN, regulasi yang berlaku saat ini masih terlalu membatasi akses lembaga penelitian terhadap zat-zat yang memiliki potensi manfaat medis jika digunakan secara terkontrol.
Baca Juga: Bansos PKD Juni 2026 Akhirnya Cair, Cek Saldo Bank DKI Pemilik KKS Baru
Tak hanya itu, JRKN menilai kebijakan narkotika di Indonesia juga perlu lebih responsif terhadap perspektif gender. Mereka menyoroti banyak perempuan yang terjerat kasus narkotika sebenarnya berada dalam kondisi rentan akibat kemiskinan, ketergantungan ekonomi, atau eksploitasi jaringan peredaran gelap, namun masih diproses hukum dengan pendekatan yang sama seperti pelaku utama.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga