Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Penerima Elpiji Subsidi 3 Kg

Administrator • Senin, 22 Januari 2024 | 09:48 WIB


RADAR BOGOR, Mulai awal tahun 2024 ini Ketentuan baru terkait penerima elpiji subsidi 3 Kg yang telah ditetapkan, kini dibarengi dengan optimalisasi pendistribusiannya oleh pemerintah.





Salah satunya, elpiji subsidi 3 kg mengubah aturan penyalurannya dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat.





Sistem pendistribusian baru tersebut terus dipantau agar elpiji subsidi 3 Kg ini dapat sampai ke tangan masyarakat yang merupakan penerima manfaat dari elpiji subsidi sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah.





Baca Juga: Tahun 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar. Catat Nih Caranya!





Para penerima manfaat elpiji subsidi 3 Kg yang menjadi sasaran dari pemerintah, diantaranya, rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), para nelayan, dan juga para petani.





Dilansir dari Antara, pada Minggu (21/1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut kebijakan terkait pengoptimalan subsidi elpiji ini penting dilakukan.





"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/1).





Dengan aturan baru pendistribusian elpiji subsidi ini, sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu, hanya pengguna terdaftarlah yang diperbolehkan membeli elpiji 3 Kg. Status data pendaftar bisa diperiksa dengan mudah hanya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.





Menurutnya, penyesuaian data konsumen elpiji 3 Kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) ini dijaring sejak 1 Maret 2023 lalu, termasuk di dalamnya terdapat data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.





Untuk melancarkan kebijakan baru ini, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut, pihaknya bersama PT Pertamina Patra Niaga terus menggencarkan sosialisasi, termasuk juga memberikan pelatihan kepada petugas di lapangan.





"Mereka akan dibekali software sederhana di telepon selular (HP) untuk mendata pembeli elpiji. Keterlibatan badan usaha dalam menjaga kebijakan telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Migas. Pemerintah pun meminta Pertamina mengawal kebijakan sampai ke konsumen akhir," sebut Tutuka.





Tutuka juga memaparkan, hingga saat ini telah ada ratusan juta NIK yang telah terdaftar. "Sistemnya sudah siap. 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi 31,5 juta NIK," kata Tutuka. (jpg/shindia-pkl)





Editor: Yosep Awaludin


Editor : Administrator
#gas 3 kg #elpiji subsidi