RADAR BOGOR, Mulai Januari 2024, Pinhome secara resmi mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan Jasa (mitra layanan Pinhome Service). dalam pelopor aplikasi properti, KPR, dan Jasa dengan layanan di Indonesia.
Proteksi berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini menjadi bukti komitmen Pinhome dalam mendukung pemberdayaan mitra sekaligus upaya untuk terus memberikan dampak sosial positif di masyarakat.
CEO & Founder Pinhome Dayu Dara Permata mengatakan, saat ini pertumbuhan Pinhome Service sangat pesat dengan memiliki ribuan rekan jasa yang tersebar di 40 kota di Indonesia dalam kategori layanan home cleaning, deep cleaning, cuci servis AC, cuci mobil, hingga massage. Karena itu, pihaknya menggandeng pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung dan menjamin para rekan jasa dalam bekerja.
"Kepuasan, kenyamanan, dan keamanan konsumen dan rekan jasa adalah prioritas kami. Kami sangat senang bisa berkumpul pada hari ini untuk meluncurkan program proteksi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ribuan Rekan Jasa Pinhome di seluruh Indonesia bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Dara.
Baca Juga: Cegah Kredit Macet, BPJS Ketenagakerjaan Cileungsi Jalin Kerja Sama dengan Bank Syariah BTB
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih, Muhyiddin menyampaikan bahwa rekan jasa Pinhome memiliki mobilitas yang tinggi dalam melakukan pekerjaannya, sehingga risiko terjadinya kecelakaan kerja cukup tinggi, oleh karenanya BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai kepanjangan tangan pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Seperti diketahui, manfaat dari program JKK yakni, biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan biaya termasuk biaya rehabilitasi, sedangkan manfaat program JKM berupa santunan tunai kepada ahli waris senilai total Rp 42Juta dan manfaat beasiswa pendidikan anak sampai lulus kuliah.
Lebih lanjut Muhyiddin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pinhome atas komitmen mendorong dan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mitra perusahaan.
"Harapannya ke depan akan terwujud kesejahteraan dan rasa aman untuk rekan jasa karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya untuk pekerja itu sendiri, melainkan juga bagi keluarga di rumah yang akan terdampak apabila peserta terdampak risiko," ujarnya.
Lebih lanjut, Dara menambahkan bahwa untuk perlindungan yang menyeluruh, Pinhome juga menyediakan asuransi untuk rekan jasa yang mencakup bantuan untuk pengobatan, cacat tetap, hingga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, bekerjasama dengan Pasarpolis.
“Kami bangga bisa menjadi platform properti berbasis teknologi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan komprehensif keselamatan kerja kepada seluruh Rekan Jasa. Dengan perlindungan yang lebih terjamin, Rekan Jasa kini bisa bekerja dengan lebih nyaman dan fokus pada peningkatan kualitas layanan agar dapat selalu memberikan yang terbaik untuk seluruh pelanggan," imbuhnya.
Sharifah, Rekan Jasa kategori home cleaning dari Jakarta Selatan mengaku senang dan lega dengan adanya asuransi BPJS & Pasarpolis yang diberikan mulai tahun ini. Pasalnya, selama ini dirinya kerap khawatir jika terjadi musibah saat bekerja.
"Karena saya sadar pekerjaan bebersih rumah bisa jadi berbahaya juga, bisa jatuh atau tertimpa barang yang mengakibatkan sakit atau celaka. Dengan adanya asuransi, saya jadi lebih semangat kerja dan menurut saya pekerjaan seperti ini membanggakan seperti bekerja formal di kantor," akunya. (jpg/shindia-pkl)
Editor: Yosep Awaludin
Editor : Administrator