Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ilegal dan Merugikan, Pelaku Usaha RT RW Net Didesak Ikuti Regulasi Kominfo

Administrator • Rabu, 24 April 2024 | 09:08 WIB


BOGOR - RADAR BOGOR, Praktik ilegal RT RW Net yang memanfaatkan layanan internet untuk dijual kembali demi meraup keuntungan, dinilai merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, dan berdampak negatif bagi konsumen.





Baca Juga ; Operator Telekomunikasi Indonesia Hadirkan Tiga Layanan API GSMA Open Gateway Initiative





Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.





Karena penyelenggara ilegal RT RW Net tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) tak dapat di jamin.





Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN menghimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kemenkominfo.





"Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo," ungkap Heru Sutadi.





Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.





Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net.





Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo. Saat ini pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo, lanjut Heru sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.





Oleh karena itu, BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kemenkominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi.





Sebab perizinan yang diberlakukan Kemenkominfo merupakan salah satu instrumen bagi regulator untuk memastikan layanan yang diberikan oleh operator telekomunikasi sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Termasuk dalam menjaga QoS dan masalah tarif.





Hingga regulasi yang dibuat Kemenkominfo bukan suatu yang mengada-ada atau untuk mempersulit pelaku usaha RT RW Net. Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak baik itu penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT RW Net maupun masyarakat.





Karena ilegal, dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net. "Karena tak ada yang mengawasi kualitas layanan yang didapatkan masyarakat, sehingga praktik RT RW Net ini sangat merugikan konsumen,” tambah Heru.





Karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi, Heru mengatakan Kemenkominfo maupun pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT RW Net.









Reporter : Omer Ritonga
Editor : Yosep


Editor : Administrator
#kominfo #RT RW Net