RADAR BOGOR – Makin marak dan meresahkan, kasus game online terlarang kian bertambah setiap harinya.
Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur game online terlarang, sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang game online terlarang.
Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website game online terlarang untuk didata.
Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain game online terlarang maka tampilan website game online terlarang tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.
Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi game online terlarang. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan game online terlarang. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga