Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Berkontribusi Dalam Peningkatan Kepatuhan, 110 Pembayar Pajak Terbesar di Bodebek Diganjar Penghargaan Oleh DJP Jabar III

Yosep Awaludin • Senin, 12 Agustus 2024 | 10:02 WIB

Penghargaan untuk wajib pajak dalam acara Tax Gathering di Gedung Puri Begawan, Kota Bogor pada Kamis (8/8/2024).
Penghargaan untuk wajib pajak dalam acara Tax Gathering di Gedung Puri Begawan, Kota Bogor pada Kamis (8/8/2024).


RADAR BOGOR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III, memberikan penghargaan kepada 110 wajib pajak prominen di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Penghargaan untuk wajib pajak ini diberikan dalam acara Tax Gathering yang bertajuk “Sinergi Membangun Negeri, Dukung Reformasi DJP”, di Gedung Puri Begawan, Kota Bogor pada Kamis (8/8/2024).

Penghargaan ini diberikan atas kontribusi wajib pajak dalam pembayaran pajak dan peningkatan kepatuhan selama tahun 2023.

Kanwil DJP Jawa Barat III berhasil mencapai penerimaan pajak sebesar Rp29,317 triliun, atau 102,61% dari target penerimaan pajak dan kepatuhan pajak, dan realisasi 748.954 SPT (Surat Pemberitahuan), atau 100.05% dari target.

"Kami berhasil mencapai target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut, dan tentu itu sumbangsih dari Bapak Ibu sekalian selaku mitra pajak kami yang luar biasa," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat DJP, menyampaikan sejarah Reformasi Perpajakan pada kesempatan tersebut.

“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan mulai dari program Reformasi Perpajakan Jilid I (1983) hingga Reformasi Perpajakan Jilid III, yang terus berlangsung hingga saat ini,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan beberapa reformasi perpajakan yang telah dilakukan. Ini termasuk Sunset Policy, Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemberian berbagai insentif perpajakan selama pandemi Covid-19, dan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Fokus reformasi perpajakan saat ini adalah pembangunan dan pembaruan Sistem Administrasi Pajak Inti, atau Sistem Inti Administrasi Pajak, yang akan mengintegrasikan seluruh sistem di Direktorat Jenderal Pajak," kata Dwi Astuti.

Menurutnya, salah satu hasil dari rancang ulang proses bisnis adalah Manajemen Akun Pajak (TAM), yang dibangun untuk membantu wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka sendiri (self assessment).

"Bapak Ibu dapat melihat semua aktivitas perpajakan Bapak Ibu dengan TAM ini. Mulai dari profil wajib pajak, riwayat transaksi pembayaran pajak, pelaporan, proses pengajuan keberatan, hingga saldo piutang pajak secara keseluruhan," jelasnya.

Sholeh Mahmoed Nasution, juga dikenal sebagai Ustaz Solmed, hadir dalam acara tersebut. Ia percaya bahwa infrastruktur yang sering dinikmati dihasilkan oleh pajak yang dibayarkan.

"Pajak ini pasti ditujukan untuk pendidikan miskin, karena banyak orang yang tidak mampu dan putus sekolah. Kita berharap kointribusi pajak kita mampu membangun negara ini," ujar Ustaz Solmed.

Di Kanwil DJP Jawa Barat III, ada 55 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 55 Wajib Pajak Badan yang merupakan penyumbang pajak terbesar.

Mereka berada di dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 9 KPP Pratama yang tersebar di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

"Bapak Ibu merupakan Kawan Pajak kami, mudah mudahan kita semua senantiasa berdampingan dan tiada lagi yang merasa takut dengan fiskus," kata Romadhaniah.

"Jika layanan kami perlu dikritik, maka sampaikanlah, tapi jika layanan kami sangat membanggakan dan menggembirakan bagi Bapak Ibu sekalian, tolong disebarluaskan kepada masyarakat supaya makin banyak lagi masyarakat wajib pajak yang mau mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan melaporkan pajaknya secara tepat waktu," pungkasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#penghargaan #pajak #DJP Jabar III