RADAR BOGOR - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, juga dikenal sebagai BRI, telah mengeluarkan kebijakan baru yang berkaitan dengan perubahan batas waktu untuk rekening dormant BRI.
Rekening dormant adalah rekening nasabah yang tidak pernah gunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. BRI mengubah jumlah hari days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.
Artinya, nasabah BRI yang tidak melakukan transaksi (termasuk kredit dan debit) selama 180 hari akan diubah status rekeningnya menjadi dormant.
Jika pelanggan mengubah status rekeningnya menjadi dormant, mereka masih dapat mengaktifkannya dengan pergi ke kantor BRI terdekat dengan identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Daftar berikut adalah produk tabungan yang akan menjadi dormant selama 180 hari:
1. Tabungan BRI Simpedes
2. Tabungan BRI Simpedes BISA
3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
4. Tabungan BRI BritAma Umum
5. Tabungan BRI BritAma Bisnis
6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
7. Tabungan BRI BritAma Mitra
8. Tabungan BRI BritAma DHE
9. Tabungan BRI Junio
Selain itu, rekening tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio akan tertutup secara otomatis jika tidak ada transaksi selama 180 hari.
Ketentuan ini berlaku mulai 15 Agustus 2024. "Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengunjungi bri.co.id," ujar Sekretaris Umum BRI Agustya Hendy Bernadi. (***)
Editor : Yosep Awaludin