RADAR BOGOR – Dua pekan lagi, aturan wajib halal berlaku efektif. Sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH), jasa retailer atau toko ritel juga terkena aturan wajib bersertifikat halal.
Sertifikat halal berlaku untuk seluruh toko ritel. Termasuk toko ritel waralaba yang tidak menjual produk nonhalal seperti daging babi, minuman beralkohol, atau sejenisnya.
Sertifikasi halal untuk jasa ritel itu meliputi pergudangan, distribusi, penanganan dan penyimpanan, sampai pemajangan.
Menurut data dari LPPOM MUI, jumlah retailer yang sudah mendapatkan sertifikat halal mencapai 48 unit.
Dirut LPPOM MUI, Muti Arintawati mengungkapkan, sebanyak 28 unit di antaranya proses pemeriksaan halalnya melalui LPPOM MUI.
Sisanya diperiksa oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) lainnya.
Retailer yang diproses di LPPOM di antaranya Grand Lucky, AEON, Hypermarket, K3Mart, dan Trans Retail.
Sedangkan yang masih proses sertifikasi halal adalah Hero, Lotte Mart, dan Lotte Shopping.
Muti menegaskan, kewajiban sertifikat halal tidak hanya berlaku untuk toko ritel yang besar dan berada di dalam mal.
Tetapi, berlaku juga pada toko ritel jaringan waralaba yang banyak ditemukan di pinggir-pinggir jalan.
Toko ritel yang mendapatkan sertifikat halal, kata Muti, bisa jadi di dalamnya menjual produk nonhalal.
Tetapi, toko ritel tersebut sudah memberikan jaminan bahwa tidak ada kontaminasi dari produk nonhalal ke produk halal.
"Mulai dari ruangan, tempat penyimpanan, sampai troli dan kasirnya dibedakan," jelasnya.
Dengan begitu, bisa dipastikan tidak ada kontaminasi dari produk nonhalal ke produk halal.
Muti mencontohkan jangan sampai troli yang habis digunakan untuk berbelanja daging babi tercampur dengan troli umumnya.
Jadi, kata dia, jangan sampai ada persepsi di masyarakat bahwa toko ritelnya bersertifikat halal, tetapi menjual produk nonhalal.
Sebaliknya, toko ritel yang tidak menjual barang nonhalal sekalipun tetap wajib memiliki sertifikat halal.
Muti menegaskan, LPPOM MUI hanya bertugas sebagai LPH.
Sementara, pengawasannya ada di aparat penegak hukum, termasuk di Kementerian Agama (Kemenag).
Dia memastikan mulai 17 Oktober mendatang seluruh bidang usaha yang diwajibkan bersertifikat halal harus sudah memilikinya.
"Pasti nanti ada tindakan. Minimal teguran," tuturnya.
Menurut dia, yang mendapatkan keringanan dari aturan wajib halal 17 Oktober adalah usaha mikro dan kecil (UMK).
Pemberlakuan wajib halal bagi pelaku UMK diundur sampai dengan 2026. (wan/c6/fal)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim