RADAR BOGOR - BPJS Ketenagakerjaan Bogor mengikuti rapat Koordinasi Kesiapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bogor, Senin (7/10/2024).
Bantu sukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024), BPJS Ketenagakerjaan Bogor, siap jamin keselamatan para pekerja lembaga Adhoc yang bertugas.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Dian Agung Senoaji mengutarakan jaminan keamanan tersebut menjadi penting, melihat adanya pengurangan jumlah TPS pada Pilkada 2024 mendatang.
Untuk para petugas lembaga Adhoc tersebut meliputi petugas KPPS, lalu kemudian petugas keamanan di tiap-tiap TPS, dan juga mereka para petugas PTPS dari Bawaslu.
“Sehingga dengan berkurangnya itu daftar yang memilih di masing masing TPS akan bertambah.Artinya pekerjaan atau petugas Kpps di masing masing TPS akan tinggi kecelakaan kerjanya,” jelas Dian.
Adapun untuk jaminan keselamatan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para petugas Adhoc di Pilkada 2024 mendatang meliputi, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Dian menegaskan, jika terjadi resiko kematian yang menimpa para petugas lembaga Adhoc saat menjalankan tugasnya akan diberikan bantuan dana sebesar 42 juta rupiah.
“Yang kedua jaminan kecelakaan kerja, jika itu terjadi saat bekerja di proses Pilkada akan mendapatkan perawatan unlimeted sesuai dengan indikasi medis,” tutur Dian.
Lebih lanjut, Dian mengaku, untuk iurannya sendiri pihaknya masih menjalin komunikasi dengan Bupati Bogor beserta KPU terkait alokasi dana yang digunakan.
Tidak lupa, Dian juga menjelaskan untuk persyaratan jaminan keselamatan tersebut, para petgas lembaga Adhoc bisa menggunakan surat tugas yang dimiliki.
“Syaratnya memang harus memiliki surat tugas sebagai KPPS misalkan, atau keamanan di TPS sudah cukup,”tuturnya
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Awalul Rizal mengutarakan, dengan adanya kegiatan tersebut, pihaknya menegaskan kembali terkait perlindungan atas resiko yang dihadapi para petugas pilkada di Kabupaten Bogor.
Sebab, menurutnya hal itu juga sudah senada dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu.
“Kami berharap ketentuan tersebut dapat diimplementasikan di Kabupaten Bogor,” ucapnya dalam keterangan tertulisanya pada Radar Bogor.
Disisi lain, Awalul juga berharap Program 1 Desa melindungi 100 Pekerja dapat terimplementasi di seluruh Desa se-Kabupaten Bogor.
Sebab Ia menilai hal itu sudah sesuai dengan surat Bupati Bogor Nomor 400.10.2.4/480-DPMD tentang Penyaluran BHPRD Tahap II dan tahap III Tahun Anggaran 2024.
“Dimana salah satu prioritas penggunaan BHPRD adalah belanja perlindungan Jamsostek untuk Kepala Desa, Aparat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Linmas, Kader Posyandu, Kader PKK, dan Pekerja Rentan/ Miskin yang ada di Desa,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga