RADAR BOGOR - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya, menekankan pentingnya memperkuat koperasi sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.
Menurutnya, untuk menghadapi tantangan zaman, peran koperasi perlu didukung dengan perangkat regulasi yang lebih relevan.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024), Asep menegaskan bahwa koperasi seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Ia berharap konsep ini dapat diperkuat melalui program-program berkelanjutan yang mendukung kemandirian ekonomi rakyat.
"Jika kita melihat koperasi di Belanda, seperti koperasi milik petani yang mendirikan Rabo Bank dengan kantor cabang di berbagai negara, kita seharusnya bisa memiliki konsep yang sama di Indonesia. Kementerian Koperasi tidak hanya fokus pada koperasi yang menjadi penyalur susu dan beras, tetapi harus memiliki visi yang lebih besar," ujar politisi asal Unpad, Bandung ini.
Asep menambahkan, untuk mewujudkan koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan yang kuat, diperlukan perubahan paradigma di Kementerian Koperasi, mulai dari Menteri, Wakil Menteri, hingga pegawai di kementerian tersebut.
Ia memberikan contoh bagaimana besar potensi kredit yang disalurkan oleh bank pemerintah yang seharusnya bisa menjadi modal bagi koperasi untuk tumbuh.
"Jika penerima kredit tersebut tergabung dalam koperasi, ini bisa menjadi peluang bagi koperasi untuk berkembang. Kementerian Koperasi juga bisa mengorganisir pekerja untuk membentuk koperasi pekerja yang bisa membantu anggotanya, terutama dalam situasi perusahaan tutup atau terjadi pemutusan hubungan kerja," jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan keprihatinannya atas stigma negatif yang melekat pada koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam yang sering terlibat dalam kasus penipuan.
"Sering kali kita mendengar koperasi yang mengumpulkan dana dengan iming-iming menggiurkan, namun berujung pada kasus penipuan. Hal ini tentu merusak citra koperasi secara keseluruhan," ujarnya.
Ia pun mengkritik Kementerian Koperasi yang dinilai hanya bereaksi setelah masalah muncul, layaknya pemadam kebakaran.
"Kementerian Koperasi seharusnya lebih proaktif dalam menciptakan solusi dan pembaruan regulasi yang mencegah masalah sebelum terjadi," tegasnya.
Asep menyarankan agar revisi Undang-Undang Koperasi segera dilakukan untuk meletakkan koperasi pada posisi yang sesuai dengan amanat konstitusi, serta untuk melindungi anggota koperasi dan menciptakan program yang berkelanjutan.
Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Revisi UU Koperasi adalah keniscayaan. Regulasi yang ada saat ini sudah jadul dan tidak kompatibel dengan perkembangan zaman," ungkap Asep yang akrab disapa Kang AW.
Ia juga mengusulkan agar regulasi yang baru lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk dalam hal digitalisasi yang semakin mendesak.
"Kita membutuhkan regulasi yang lebih inklusif dan adaptif, sehingga koperasi bisa berkembang lebih baik di era digital ini," tambahnya.
Dengan adanya pembaruan regulasi, Asep berharap stigma negatif terhadap koperasi bisa dihilangkan, dan koperasi bisa kembali menjadi pilar ekonomi utama rakyat Indonesia.***
Editor : Halimatu Sadiah