RADAR BOGOR—PT Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk, juga dikenal sebagai BRI, kembali menjadi mitra distribusi penjualan Sukuk Tabungan (ST013) yang dikeluarkan pemerintah.
Seperti yang diketahui, salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN Ritel) yang mengikuti prinsip syariah adalah Sukuk Tabungan.
Di pasar perdana domestik, yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, SBSN ini dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Mitra Distribusi.
Seri Sukuk Tabungan ST013-T2 dan ST013-T4 yang paling baru yang ditetapkan oleh pemerintah dibuka untuk penawaran dari 8 November hingga 4 Desember 2024.
Ada dua varian ST013: ST013-T2 memiliki tenor dua tahun dan imbal hasil 6,40%, dan ST013-T4 memiliki tenor empat tahun dan imbal hasil 6,50%.
Meskipun karakteristiknya tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, ST013 memiliki fasilitas pelunasan awal yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok pemerintah sebelum jatuh tempo.
Salah satu dari banyak keuntungan berinvestasi ST013 adalah aman karena imbalan dan pokok dijamin oleh Undang-Undang.
Selain itu, imbalan berfluktuasi dengan tanah dan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate.
Jumlah imbalan lebih besar dari rata-rata suku bunga deposito perbankan. Selain itu, mudah dan terjangkau karena harga mulai dari Rp1 juta untuk pembelian pertama dan kelipatan Rp1 juta untuk pembelian kedua.
Menurut Handayani, Direktur Bisnis Konsumer BRI, BRI berkomitmen untuk mendukung pemulihan ekonomi dan terus meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Dia juga menyatakan bahwa peran BRI sebagai mitra pemerintah dalam pemasaran sukuk tetap konsisten.
"BRI akan terus berkomitmen untuk menyediakan pilihan investasi yang menarik dan aman bagi masyarakat. BRI selalu berupaya membangun dan menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat Indonesia," tuturnya.
Dengan menggunakan BRImo untuk berbelanja, orang dapat menikmati kemudahan ini. Mereka hanya perlu melakukan registrasi melalui BRImo di kantor cabang, kantor cabang pembantu, atau pusat layanan BRI.
Tujuannya adalah untuk membuat SID (Single Investor Identification) dan rekening surat berharga (rekening efek).
Setelah mendapatkan SID, SRE, dan User ID SBN, lakukan pendaftaran investor melalui BRI Online SBN. Ini dapat dilakukan melalui menu Manajemen Investor > Investor > Tambah Investor.
Selanjutnya, Anda dapat melakukan pemesanan melalui website SBN Online BRI dan BRImo, di mana Anda akan mendapatkan kode pembayaran, juga dikenal sebagai kode pembayaran.
Setelah pemesanan berhasil, Anda akan mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), dan Anda akan diberitahu tentang transaksi yang selesai melalui website SBN Online BRI dan email yang terdaftar.
Akhir sekali, Anda akan menerima bukti yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik SBN melalui email yang didaftarkan. (***)
Editor : Yosep Awaludin