RADAR BOGOR – Perum Bulog bakal diubah menjadi badan otonom di bawah presiden sehingga tak lagi berstatus badan usaha milik negara (BUMN).
Perubahan itu diharapkan memuluskan target mencapai swasembada pangan dalam empat hingga lima tahun ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, Bulog nantinya tidak akan lagi menerapkan skema komersial dalam penyerapan gabah atau beras.
Pembahasan soal peralihan Bulog menjadi badan negara akan terus berlanjut sampai resmi berubah.
Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono mengonfirmasi bahwa Bulog nanti akan mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
”Nanti konsepnya itu kita dapat APBN. APBN sebagai stabilisasi, kita bisa langsung stabilisasi. Beli dari petani, beli dari petani gula, petani jagung,” papar Wahyu.
Dia menjelaskan, Bulog masih bakal tetap menggunakan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) BUMN hingga 2025 yang berbentuk perum.
Karena itu, operasional Bulog akan terus berjalan sebagai operator.
Wahyu mengatakan, pemerintah bakal membahas lebih lanjut ke mana bisnis komersial Bulog akan dialihkan.
”Tapi, yang pasti Bulog sebagai stabilisator. Artinya, kita betul-betul melakukan pemberian layanan kepada publik dan kepada petani,” tegasnya.
Pengamat pertanian sekaligus peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Khudori secara terpisah menjelaskan, Bulog saat ini adalah BUMN berbentuk perum.
Perubahan dari lembaga pemerintah nondepartemen menjadi perum adalah hasil kajian mendalam saat itu agar Bulog tetap bisa melakukan tugas-tugas pelayanan publik hingga ke daerah.
”Terus terang kita yang di luar dan jauh hanya bisa menebak-nebak transformasi seperti apa yang dikehendaki Presiden Prabowo Subianto dan diemban oleh Dirut Bulog,” ujarnya.
Mengacu pada UU Pangan No 18/2012, kata dia, disebutkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.
Untuk mewujudkan itu, pemerintah menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari perencanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyediaan dan keterjangkauan pangan.
”Terkait fungsi-fungsi dan kewajiban itu, pemerintah bisa menugaskan BUMN pangan. Di UU Pangan, kriteria BUMN pangan itu mengerucut kepada institusi seperti Bulog. Bahkan, di Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dari sembilan komoditas yang diurusi Bapanas, tiga di antaranya eksplisit diserahkan pengelolaannya kepada Bulog, yaitu beras, jagung, dan kedelai. Enam komoditas lainnya pengelolaannya bisa diserahkan ke Bulog atau BUMN pangan lain seperti ID Food,” urainya.
Khudori menegaskan, kalau Bulog tidak lagi berbentuk BUMN, implikasinya tidak lagi bisa mendapatkan penugasan untuk menjadi operator pengelolaan komoditas pangan yang jadi objek cadangan pangan pemerintah. Baik dalam pengadaan (dari pembelian dalam negeri maupun impor), pengelolaan (pemeliharaan dan distribusi ke seluruh wilayah), dan penyaluran untuk berbagai keperluan, baik operasi pasar, bantuan bencana atau kebutuhan darurat, dan penyaluran ke masyarakat miskin seperti bantuan sosial.
”Sebetulnya, memperkuat Bulog bisa dilakukan tanpa harus mengubah bentuk kelembagaannya yang berwujud perum saat ini. Yang dibutuhkan adalah penguatan dari sisi regulasi,” tegasnya. (agf/c17/fal)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim