RADAR BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Dalam peraturan ini, dipastikan semua daerah akan mengalami kenaikan upah minimum (UM) 2025 secara merata sebesar 6,5 persen.
“Peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025 saja. Jadi ini adalah respon kita ketika sudah ada keputusan MK. Namun tentunya, kami sudah melakukan kajian,” tuturnya di Jakarta, Rabu (4/12).
Kajiannya mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir, dan lainnya.
Untuk penentuan UM ke depan, pihaknya bakal duduk bersama dengan pengusaha dan serikat buruh untuk merumuskan kembali formulasi perhitungannya secara bersama-sama.
Sehingga, formula perhitungan tersebut nantinya dapat digunakan secara jangka panjang.
Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut menyampaikan bahwa setelah Permenaker 16/2024 keluar maka, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral (UMS) provinsi dan UMS kabupaten/kota.
UMS hanya dikhususkan bagi sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi khusus.
UMS provinsi maupun kabupaten/kota harus berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan di tiap jenjang pemerintahan untuk kemudian diajukan ke gubernur.
“Nilai upah minimum sektoral (UMS) provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi (UMP) dan nilai upah minimum sektoral (UMS) kabupaten atau kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten atau kota (UMK),” paparnya.
Gubernur pun diminta untuk segera mengumumkan besaran UMP dan UMS provinsi 2025 paling lambat 11 Desember 2024.
Sedangkan, UMK 2025 dan UMS kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember.(mia/dio)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim