RADAR BOGOR - Sebutan pinjaman online alias pinjol berganti nama menjadi pinjaman daring atau disingkat pindar.
Selama ini pinjol sering dipandang negatif. Untuk itu, melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebutan pinjol berubah menjadi pindar.
Industri fintech peer to peer (P2P) lending yang legal dan berizin OJK memperkenalkan branding baru bernama pinjaman daring (pindar). Sebutan ini menggantikan pinjol yang selama ini sudah dikenal luas di masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) bisa terus menjaga citra positif di masyarakat seiring dengan pergantian nama pinjol menjadi pindar.
Termasuk penerapan tata kelola yang baik serta penguatan manajemen risiko dalam operasional para penyelenggara.
"Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa pembedaan nama branding antara LPBBTI yang legal dan pinjaman online ilegal bisa memudahkan masyarakat. Terutama dalam mengidentifikasi penyelenggara yang telah mengantongi izin dari OJK.
Sehingga kata Agusman hal ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI.
Pihaknya pun akan terus mendorong seluruh penyelenggara demi memperkuat tata kelola, manajemen risiko. Selain itu juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim