Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kenaikan PPN 12 Persen, Bagaimana dengan Pengusaha? Apindo Jawa Timur Sebut Ini yang Harus Dilakukan

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 2 Januari 2025 | 06:04 WIB
Ketua DPP Apindo Jawa Timur, Eddy Widjanarko.
Ketua DPP Apindo Jawa Timur, Eddy Widjanarko.

RADAR BOGOR - KEPUTUSAN pemerintah hanya menerapkan PPN 12 persen untuk barang mewah di sambut positif kalangan pengusaha.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Eddy Widjanarko mengatakan, keputusan tersebut sudah seharusnya dilakukan jika tidak ingin ada kericuhan di tanah air.

Namun, tanpa adanya anulir pun tekanan ekonomi global dan domestik masih banyak.

Karena itu, dia merasa daya beli masyarakat masih stagnan dan pengusaha masih belum termotivasi untuk bergerak.

’’Sudah sepatutnya kebijakan kontradiktif ini dibatalkan. Namun, harus ada insentif yang lebih supaya pengusaha mau bergerak dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang ada,’’ paparnya.

Dia menyebut ada lima hal yang diperhatikan pemerintah untuk bisa mendorong pebisnis. Pertama, pajak yang tidak memberatkan pengusaha.

Kemudian, ketegasan dalam arus ekspor impor.

“Masalah arus impor ilegal harus menjadi perhatian agar pengusaha domestik mau melakukan ekspansi,” tuturnya, Rabu (1/1).

Ketiga, lanjut Eddy, pemerintah harus bisa memaksimalkan kawasan berikat dapat menarik investasi.

Kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri khusus (KIK) menjadi kunci untuk membuat laju ekonomi menjadi lebih kencang.

’’Isu ke empat dan ke lima sendiri adalah soal kepastian hukum dan perubahan kebijakan pemerintah. Kalau terus diubah dan bertambah investor pasti ragu,’’ tuturnya.

Bagaimana soal penyesuaian harga karena, kenaikan PPN? Eddy menegaskan sudah seharusnya pengusaha menganulir sesuai dengan peraturan menteri keuangan terbaru.

Ketua APPBI (Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi pun menegaskan bahwa belum ada pengusaha yang menerapkan PPN 12 persen dalam produk dan layanan.

Dia mengatakan, penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah saja merupakan kabar baik peretail maupun industri yang mendukungnya seperti pusat perbelanjaan.

Dia sempat mengatakan bahwa banyak pelaku industri yang sedang tiarap bahkan, beberapa ritel menutup gerai.

’’Konsumen bakal berpikir dua kali sebelum beli kalau beban pajaknya tambah besar,” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menyarankan pemerintah mereformasi sistem perpajakan.

Dibanding menaikkan PPN yang hanya memenuhi target fiskal jangka pendek.

Hal itu belajar dari pengalaman Jepang saat menaikkan PPN di 2014 dan Eropa pada 2007.

Kebijakan tersebut mengakibatkan konsumsi rumah tangga mengalami penurunan tajam dan memicu keterlambatan pertumbuhan ekonomi.

Wakil Ketua LHKP Muhammadiyah Akbar S mengatakan, yang perlu dilakukan adalah reformasi perpajakan.

"Untuk menciptakan sistem yang lebih adil, progresif, dan inklusif," ujarnya.

Oleh karena itu, Muhammadiyah mendorong pemerintah dan DPR segera menyusun kebijakan perpajakan yang mencerminkan prinsip keadilan sosial, progresifitas, dan keberlanjutan.

Dalam Kajian Muhammadiyah, reformasi itu bisa ditempuh dengan penguatan pajak penghasilan (PPh) dan tidak bergantung pada PPN.

Dengan begitu, fokus objek pajak adalah masyarakat dengan penghasilan tinggi.

“Pemerintah dapat memperluas cakupan tarif progresif untuk mengurangi beban pajak masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuhnya.

Objek lain yang bisa dimaksimalkan adalah implementasi pajak kekayaan.

Yakni, pajak atas properti, warisan, atau aset finansial individu kaya yang dapat mendukung redistribusi pendapatan.

Cara itu sekaligus bisa mempersempit ketimpangan ekonomi.

Di samping itu, Muhammadiyah juga mengusulkan pengurangan insentif fiskal yang tidak tepat sasaran.

Misalnya, evaluasi ulang kebijakan seperti tax allowance dan tax holiday agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

"Perlu juga penindakan korupsi serta upaya konstitusional untuk perampasan aset tipikor juga memiliki kontribusi besar dibandingkan dengan mengejar pajak dari masyarakat menengah ke bawah," terangnya.(han/far/bil/dio)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #apindo #ppn 12 persen #pengusaha #jawa timur