Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Catat Nih, OJK Permudah Akses KPR Program Tiga Juta Rumah, Kredit Pemilikan Rumah Dikenai Bobot Risiko Rendah

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 15 Januari 2025 | 06:17 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar

RADAR BOGOR – Pembiayaan program tiga juta rumah pemerintah mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) berdasar penerapan manajemen risiko.

Sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan, program itu mampu menggairahkan pertumbuhan ekonomi di sektor perumahan dan konstruksi.

Berkaitan dengan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), lanjut dia, perannya berisi informasi yang bersifat netral. Bukan merupakan informasi daftar hitam (blacklist).

’’SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information (moral hazard dan adverse selection) dalam rangka memperlancar proses kredit dan pembiayaan. Serta, penerapan manajemen risiko lembaga jasa keuangan," ungkapnya, Selasa (14/1).

Justru SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia.

Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat diterapkan dalam analisis kelayakan calon debitur.

Meski, bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit.

’’Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya pembiayaan dengan nominal kecil," jelas Mahendra.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi terkait kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasar ketepatan pembayaran.

’’Sesuai POJK No 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon sampai Rp5 miliar bisa hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok yang dikenal istilah 1 pilar,’’ bebernya.

Mahendra menyatakan, KPR dapat dikenai bobot risiko yang rendah.

Serta, ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR kredit).

Dengan begitu, kredit properti rumah tinggal dapat dikenai bobot risiko ATMR kredit yang rendah dibandingkan kredit lainnya seperti kredit kepada korporasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai, likuiditas perbankan memadai untuk penyaluran kredit. Termasuk pembiayaan program 3 juta rumah.

Kondisi likuiditas perbankan hingga November 2024 tercatat, rasio alat likuid terhadapnon-core deposit (AL/NCD) mencapai 112,94 persen.

Untuk alat likuid/DPK (AL/DPK) sebesar 25,57 persen dan liquidity coverage ratio 213,07 persen.

’’Kemudian loan to deposit ratio (LDR) berada di level 87,34 persen. Ini dinilai memadai untuk mendukung peningkatan penyaluran kredit," terang Dian. (han/c7/dio)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#ojk #kpr #rumah