Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Apa Penyebabnya? Dinilai Terbukti Monopoli Sistem Pembayaran Play Store

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 23 Januari 2025 | 06:30 WIB
KPPU memberikan denda senilai Rp202,5 miliar kepada Google LLC
KPPU memberikan denda senilai Rp202,5 miliar kepada Google LLC

RADAR BOGOR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google LLC dalam Perkara No 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.

Google dinilai terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat 1 huruf b).

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.

”Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU. Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur, Rabu (22/1).

Deswin membeberkan, perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya.

Dalam persidangan, mengemuka berbagai dampak yang dirasakan pengguna aplikasi atas penerapan kebijakan GPB System yang mengakibatkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia.

Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.

Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC, yaitu penjatuhan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Akibatnya, beberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System.

Menurut Deswin, Majelis Komisi telah memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program user choice billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.

”Sementara itu, pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Google akan mengajukan banding atas keputusan KPPU tersebut.

”Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata perwakilan Google.

Google mengatakan, praktik yang diterapkan memberikan efek yang positif kepada ekosistem aplikasi Indonesia serta mendorong iklim yang sehat dan kompetitif. Platform juga menyatakan memiliki sistem penagihan alternatif pilihan pengguna (user choice billing).

”Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” katanya dilansir Jawa Pos. (agf/fal)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#kppu #google #play store