RADAR BOGOR – Sistem Coretax masih terkendala.
Untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut bahwa penerbitannya saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama.
Yaitu, aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
’’Mulai Rabu (12/2), seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu,’’ ujar Direktur P2Humas DJP Kemenkeu, Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.
Sampai Kamis (13/2) pukul 04.29 WIB, wajib pajak (WP) yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650 WP.
Sementara itu, yang telah menerbitkan faktur pajak berjumlah 251.038 WP.
Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk periode Februari 2025.
Jumlah faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.
’’Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,’’ ujar Dwi.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR telah menyampaikan keluhan masyarakat kepada DJP.
Dia pun menjamin bahwa seluruh sanksi administrasi tak akan dikenakan kepada wajib pajak.
’’Kita tahu keluhan-keluhan itu. Makanya, kita sampaikan kepada Dirjen Pajak yang berkaitan dengan Coretax apabila kemudian ada sanksi-sanksi administrasi tolong dihapuskan. Dibuatkan aturan yang jelas, kemudian jangan sampai Coretax ini mengganggu pelayanan,’’ ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen.
Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan, persoalan Coretax tidak boleh sampai mengganggu penerimaan pajak.
Karena itu, DPR memberikan kesempatan perbaikan hingga periode penyampaian SPT berakhir.
’’Jangan sampai penerapan Cortex mengganggu penerimaan pajak, kolektibilitas penerimaan pajak. Kita lihat ini baru pertama rapat mengenai Coretax sejak diterapkan pada 1 Januari 2025. Kita beri kesempatan sampai SPT selesai. Kita memberikan kesempatan jangan sampai penerimaan negara terganggu gara-gara penerapan sistem itu,’’ bebernya. (dee/c7/dio)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim