RADAR BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan sektor asuransi masih tumbuh 6 sampai 8 persen di 2025.
Hal itu sejalan dengan roadmap industri yang telah disusun dengan menyesuaikan program-program anorganik yang diselaraskan dengan prioritas pemerintah.
Salah satunya skema koordinasi manfaat alias coordination of benefit (COB) kesehatan komersil dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, skema tersebut merupakan inisiatif Kementerian Kesehatan.
Dimana terdapat batasan 200 persen dari tarif INA-CBGs (Indonesian Case Based Groups).
“Dengan 75 persennya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dan sisanya 125 persen akan ditanggung oleh asuransi komersial,” tuturnya di Jakarta, Kamis (13/2).
OJK pun menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Termasuk mengatur mekanisme kerjasama COB.
BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu.
Hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi akan membayarkan biaya perawatan yang belum dibayarkan sampai maksimum jumlah yang dipertanggungkan. Tentunya berdasarkan polis ketentuan asuransi kesehatan,” terangnya.
Adanya sistem COB ini, Ogi berharap dapat mengurangi klaim kesehatan yang tidak sesuai.
Serta mencegah terjadinya klaim ganda dan penyalahgunaan produk asuransi kesehatan.
Presiden Direktur Zurich Life Richard Ferryanto menyambut positif kebijakan terkait medical advisory board dan skema COB yang diinisiasi oleh regulator.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan langkah yang baik dan mendukung upaya untuk meningkatkan kualitas penanganan klaim di industri asuransi.
“Ini memang salah satu usaha dari regulator kami untuk menangani klaim dengan lebih baik, serta membantu nasabah dengan cara yang lebih efektif. Kami sangat mendukung inisiatif tersebut," ucapnya.
Richard menekankan bahwa inisiatif tersebut tidak hanya membantu nasabah.
Tapi juga memberikan standar yang lebih baik dan merata bagi seluruh industri.
Dengan adanya kebijakan itu, dia berharap seluruh pihak dalam industri asuransi dapat memiliki pedoman yang sama dalam menangani klaim.
Yang tentunya akan menguntungkan semua pihak. (han/dio)
Editor : Siti Dewi Yanti