RADAR BOGOR - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, juga dikenal sebagai BRI, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mengharuskan eksportir SDA untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Agus Noorsanto, Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, mengatakan sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini, dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang membantu eksportir menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.
Menurutnya, regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.
Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
BRI juga yakin bahwa kebijakan ini akan meningkatkan likuiditas dalam negeri, meningkatkan ketahanan ekonomi, dan menurunkan ketergantungan terhadap modal asing.
Dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat digunakan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri karena adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional.
Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional akan meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada gilirannya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar internasional.
Namun, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan untuk membantu eksportir mengelola DHE, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Rekening Valas Khusus DHE dan Instrumen Penempatan Dana DHE memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam mengelola dana mereka, termasuk meminta bank untuk menempatkan dana valas ke Bank Indonesia.
2. Transaksi Konversi Valas dan Hedging membantu eksportir dalam mengkonversi dan melindungi nilai untuk mengurangi risiko perubahan nilai tukar.
3. Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE membantu eksportir mendapatkan likuiditas untuk membiayai operasi mereka.
4. Fasilitas Trade Finance , mempermudah masabah dalam menjalankan kegiatan ekspor.
5. Layanan transaksi melalui Qlola by BRI, untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform.
"Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," kata Agus Noorsanto. (***)
Editor : Yosep Awaludin