RADAR BOGOR – XL Axiata menduking kebijakan pemerintah soal pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dan pemutakhiran data pelanggan melalui teknologi biometrik demi ruang digital yang aman.
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyatakan dukungan terhadap kebijakan baru pemerintah melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025.
Peraturan itu berisi tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Menggunakan Data Kependudukan Biometrik.
Pengumuman kebijakan dilakukan melalui sosialisasi Kementerian Komunikasi dan Digital, yang juga turut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital RI , Meutya Hafid dan Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi. Hadir pula Direktur & Chief Enterprise Business & Corporate Affairs Officer XL Axiata Yessie D. Yosetya, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys dan juga jajaran direksi operator seluler lainnya Jumat (11/4/2025).
Meutya Hafid mengatakan langkah tersebut menjadi bagian penting untuk menjawab tantangan kejahatan digital dan mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi.
“Langkah ini bukan hanya soal teknis ini soal tanggung jawab bersama menjaga ruang digital Indonesia lebih aman dan nyaman, terutama masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Pada kesempatan yang sama Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengadopsi kebijakan tersebut dan terus berinovasi dalam penerapan teknologi terbaru.
"Termasuk eSIM dan registrasi berbasis biometrik, demi menghadirkan layanan yang lebih aman, efisien, dan terpercaya bagi pelanggan kami," kata Rajeev Sethi.
Inovasi tersebut menjadi bentuk dukungan XL Axiata terhadap visi pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional. Selain itu juga meningkatkan keamanan data pelanggan melalui teknologi biometrik terkini.
Registrasi pelanggan memakai eSIM bakal disertai verifikasi biometrik seperti pengenalan wajah (face recognition) yang divalidasi langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil.
Melalui proses ini, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat terhubung maksimal dengan tiga nomor telepon sesuai dengan kebijakan berlaku dan meningkatkan keamanan dan transparansi dalam sistem komunikasi masa depan.
“eSIM dan biometrik, bagian dari peta jalan XL menuju layanan digital sepenuhnya dengan infrastruktur yang kuat dan komitmen terhadap keamanan data, kami siap memimpin transformasi digital industri ini," jelas Rajeev.
Lewat kombinasi layanan eSIM dan teknologi biometrik, XL Axiata pun memberikan pengalaman pelanggan lebih cepat, aman, dan sesuai dengan kebutuhan era digital-first.
Tak hanya juga juga memastikan data pelanggan lebih akurat dan mutakhir dan akan secara signifikan mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), tindak pidana siber (fraud), serta mendukung kebijakan real-name registration dan pengurangan data palsu atau nomor-nomor bodong.
Pada proses registrasi kartu dengan teknologi biometrik ini, pelanggan diminta memindai wajah mereka melalui perangkat khusus di Gerai XL, sistem secara otomatis akan memvalidasi data biometrik terhadap identitas resmi di database kependudukan nasional.
Sementara itu pada sosialisasi ini juga dilakukan uji coba langsung registrasi kartu menggunakan teknologi biometrik oleh pelanggan dan membuktikan sistem mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi pengguna di lapangan.
Hal tersebut sekaligus menunjukkan ketahanan dan akurasi tinggi dari teknologi yang diusung XL Axiata.
XL Axiata menjadi operator pertama yang sudah mulai melakukan ujicoba dan memanfaatkan registrasi kartu prabayar menggunakan teknologi Biometrik sejak September 2024 lalu serta memiliki fleksibilitas bisa diakses dari semua devices.(mer)
Editor : Eka Rahmawati