Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SPT Tahunan PPh 2024 Hingga 12 April 2025 Tumbuh 3,26 Persen Dibanding Periode yang Sama Tahun Lalu

Yosep Awaludin • Senin, 14 April 2025 | 09:28 WIB
Ilustrasi pembebasan PPh
Ilustrasi pembebasan PPh

RADAR BOGOR—Sampai pukul 23.59 WIB pada 11 April 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang telah disampaikan adalah 13.008.448 SPT.

Jumlah tersebut naik 3,26% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan Individu dan 380,53 ribu SPT Tahunan Badan.

SPT tahunan sebagian besar dikirim melalui media elektronik; 10,98 juta SPT dikirim melalui e-filing, 1,49 juta SPT dikirim melalui e-form, dan 630 SPT dikirim melalui e-SPT.

"Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Bersamaan dengan libur nasional dan cuti bersama karena Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 adalah pada tanggal 31 Maret 2025.

Pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 akan tertunda karena libur nasional dan cuti bersama. Ini karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pasal 29 Pajak Penghasilan yang Terutang dan/atau penyediaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. Ini dibuat untuk memudahkan WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Ini berkaitan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 dihapus oleh kepdirjen pajak ini.

Sanksi ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu dari tanggal 31 Maret 2025 hingga paling lambat tanggal 11 April 2025.

"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," ujar Dwi.

Penghapusan sanksi administratif ini dicapai melalui penerbitan STP yang tidak diterbitkan. Selain itu, Dwi menyatakan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut berlaku selama satu tahun, bukan tiga bulan.

Sebagai penutup, Dwi mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan meminta mereka untuk segera melaporkan SPT-nya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #spt tahunan #pajak