RADAR BOGOR—PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, juga dikenal sebagai BRI, melakukan pembelian kembali saham sebagai langkah strategis untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan.
Pembelian kembali saham juga menunjukkan optimisme perseroan terhadap kinerja jangka panjang BRI.
Agustya Hendy Bernadi, Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan pada 24 Maret 2025, buyback BRI senilai Rp3 triliun telah disahkan.
"Buyback dilakukan BRI melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama dua belas bulan setelah tanggal RUPST," kata Hendy.
Sebagai bagian dari strategi BRI untuk meningkatkan kepercayaan investor, buyback periode pertama dimulai pada bulan April 2025.
BRI juga mempertimbangkan kondisi makro ekonomi global dan domestik, termasuk dampak kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh Presiden AS dan ketidakpastian arah kebijakan benchmark rate Federal Funds Rate (FFR).
Hendy menambahkan bahwa keputusan buyback periode ini menunjukkan komitmen BRI yang kuat untuk melindungi kepentingan pemegang saham di tengah perubahan pasar.
Selain itu, buyback BBRI juga dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.
“Perseroan telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan saat ini melalui tindakan korporasi ini, sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kesehatan keuangan BRI,” katanya.
Sejak 2015, BRI telah melakukan buyback melalui Program Kepemilikan Saham Pekerja, Dewan Komisaris, dan Direksi.
Bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan partisipasi karyawan dalam peningkatan kinerja perusahaan dalam jangka panjang adalah program ini.
Dengan buyback BBRI, diharapkan motivasi dan kinerja karyawan BRILiaN akan meningkat, sehingga pencapaian tujuan dapat dioptimalkan, yang pada gilirannya akan menghasilkan peningkatan kinerja perusahaan.
Sebaliknya, Hendy menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini masih bergantung pada regulasi yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). (***)
Editor : Yosep Awaludin