RADAR BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendapati perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar) dan perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebut terdapat 10 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
Dari 10 penyelenggara tersebut, dua di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“Kami terus mendorong pemenuhan kewajiban tersebut, baik melalui injeksi modal oleh pemegang saham maupun masuknya strategic investor yang kredibel. Alternatif pengembalian izin usaha juga tetap terbuka,” ujarnya, Kamis (17/4).
Begitu pula di sektor pembiayaan, masih ada empat PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Dua perusahaan di antaranya sedang dalam proses pengembalian izin usaha.
Sedangkan, dua lainnya masih dalam tahap monitoring pelaksanaan rencana aksi.
“OJK mengawal progres pelaksanaan action plan yang telah disampaikan,” imbuhnya.
Dari sisi kualitas pendanaan, OJK memastikan risiko kredit bermasalah pindar secara agregat masih dalam batas yang wajar.
Per Februari 2025, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat 2,78 persen dengan nominal Rp 2,22 triliun.
“Pendanaan bermasalah tersebut didominasi oleh borrower dengan rentang usia 19 sampai 34 tahun,” ujarnya.
Terkait perlindungan risiko, Agusman menyatakan bahwa produk asuransi khusus untuk pindar masih dalam kajian dan pendalaman.
Termasuk kemungkinan penerapan skema asuransi kredit.
“Dengan mempertimbangkan antara lain besarnya risiko yang dapat ditanggung oleh asuransi,” katanya. (han/dio)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim