Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lindungi Konsumen dari Informasi Keuangan yang Menyesatkan, OJK Siapkan Regulasi Ketat untuk Influencer

Yosep Awaludin • Kamis, 15 Mei 2025 | 09:06 WIB
Ilustrasi  OJK akan mengeluarkan regulasi ketat untuk influencer.
Ilustrasi OJK akan mengeluarkan regulasi ketat untuk influencer.

RADAR BOGOR - Regulasi khusus dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah untuk mengawasi tindakan para influencer keuangan atau finfluencer di media sosial.

Regulasi untuk influencer ini diambil guna melindungi masyarakat dari informasi keuangan yang menyesatkan serta aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, rencananya undang-undang soal influencer ini akan dikeluarkan pada semester kedua 2025.

Menurutnya, pengaruh faktor pengaruh terhadap keputusan keuangan masyarakat semakin besar, jadi diperlukan pengawasan untuk memastikan mereka mematuhi peraturan.

Regulasi yang sedang disusun akan mencakup seluruh jenis produk keuangan, termasuk saham, reksa dana, dan aset kripto.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa finfluencer memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan publik.

OJK juga mempertimbangkan untuk mewajibkan finfluencer mengikuti sertifikasi tertentu sebelum memberikan saran atau promosi produk keuangan.

Frida menunjukkan bahwa orang-orang tanpa pengalaman finansial yang baik tiba-tiba menjadi pengaruh di media sosial dan memengaruhi keputusan masyarakat tentang produk keuangan.

Oleh karena itu, undang-undang yang dirancang oleh OJK akan mencakup seluruh jenis produk keuangan untuk memberi pengaruh publik lebih banyak kebebasan.

Untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat inklusif dan efektif, OJK bermaksud untuk melibatkan berbagai pihak dalam pembuatan regulasi ini, seperti kalangan media dan para influencer sendiri.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku industri dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

OJK juga akan mengawasi klaim yang dibuat oleh finfluencer, seperti pernyataan mengenai keuntungan investasi yang mereka promosikan.

Misalnya, jika seorang finfluencer mengatakan bahwa ia memperoleh keuntungan besar dari suatu investasi, OJK akan memverifikasi kebenaran klaim tersebut untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.

Regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah kasus-kasus penyalahgunaan pengaruh oleh finfluencer yang dapat merugikan masyarakat.

Contohnya adalah kasus Ahmad Rafif, yang melakukan investasi ilegal dan mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin, yang menjadi perhatian OJK saat mereka membuat regulasi ini.

Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap finfluencer dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Mereka diharapkan menyampaikan informasi keuangan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat membantu masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan yang tepat.

OJK juga akan memberikan sanksi kepada finfluencer yang melanggar aturan, mulai dari pembinaan hingga tindakan hukum, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa finfluencer mematuhi regulasi yang ditetapkan.

Friderica menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan finfluencer dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan bekerja sama, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung pertumbuhan industri keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menggunakan produk dan layanan keuangan yang ditawarkan.

Selain itu, OJK terus memberikan pendidikan kepada publik melalui berbagai program, seperti Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang bekerja sama dengan 20 kementerian dan lembaga negara.

Bahaya investasi bodong dan jeratan pinjaman online ilegal adalah perhatian utama masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri keuangan yang berkelanjutan di Indonesia. (***)

Penulis : Sholihatun Nur Khasanah/Magang-Unpak

Editor : Yosep Awaludin
#ojk #keuangan #influencer