Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Rencana Pemberlakuan Pajak E-Commerce Tuai Pro Kontra, Ekonom : Mengapa hanya Marketplace Lokal yang Disasar?

Yosep Awaludin • Selasa, 1 Juli 2025 | 10:06 WIB
Ilustrasi e-Commerce
Ilustrasi e-Commerce

RADAR BOGOR—Rencana pemerintah memberlakukan pajak PPh Pasal 22 kepada pedagang E-Commerce, terus menuai sorotan.

Keputusan pemerintah untuk menargetkan E-Commerce di pasar lokal daripada perusahaan teknologi internasional juga dikritik oleh beberapa pengamat.

Salah satu sorotan soal pajak E-Commerce datang dari Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Ia menyoroti pendapatan digital di Indonesia, yang sebagian besar dinikmati oleh perusahaan besar di seluruh dunia seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix.

"Pertanyaannya adalah, mengapa hanya pasar lokal yang disasar? Pasar lokal dipajaki, UMKM digital diatur kepatuhannya, sementara perusahaan global hanya dikenakan PPN PMSE tanpa DST atas keuntungan mereka," katanya.

Dalam hal ini, Achmad juga menekankan rencana Digital Services Tax (DST) Kanada, yang diberlakukan pada Juni 2024.

Diketahui bahwa perusahaan teknologi global dengan omzet di atas 750 juta euro dan pendapatan di atas 20 juta dolar di Kanada dikenakan pajak 3 persen atas pendapatan digital mereka.

Pajak ini sendiri bersifat retroaktif sejak Januari 2022, dan menargetkan pendapatan iklan, data pengguna, dan pasar online yang selama ini tidak terpengaruh oleh pajak korporasi Kanada.

"Dengan DST, mereka mengukuhkan kedaulatan fiskal atas revenue digital di wilayah yurisdiksi mereka," jelasnya.

Namun, Achmad menambahkan bahwa langkah ini juga memiliki risiko yang tinggi. Salah satunya adalah ancaman retaliasi tarif impor AS dan penundaan perundingan dagang.

Dikenal bahwa Presiden Trump memutuskan negosiasi dagang AS-Kanada pada 27 Juni 2025, menuduh DST sebagai diskriminasi terhadap perusahaan AS.

Kanada memperoleh otoritas fiskal atas pendapatan digital melalui DST. Namun, Achmad menyatakan bahwa ada banyak risiko, seperti ancaman retaliasi tarif impor AS dan penundaan perundingan dagang.

Achmad juga mengingatkan Indonesia untuk berhati-hati dengan bahaya ini. Jika keberanian fiskal tidak disertai dengan diplomasi internasional, itu dapat menyebabkan konflik atau risiko geopolitik.

Karena itu, Indonesia harus mendukung kesepakatan pajak digital global (DST) yang saat ini sedang dirancang oleh OECD.

Namun, jika prosesnya terlalu lama, Indonesia harus berani membuat kebijakan unilateral agar tidak terus kehilangan potensi pajak dari sektor digital. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pengamat #pajak pph #e-commerce