Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Daftar Tarif Listrik PLN untuk Semua Pelanggan Berlaku Selama Juli sampai September 2025, Buruan Cek di Sini

Putu Isma Saraswati • Rabu, 2 Juli 2025 | 17:48 WIB

Kementerian ESDM mengumumkan tarif listrik subsidi dan non-subsidi tidak mengalami kenaikan selama bulan Juli-September 2025.
Kementerian ESDM mengumumkan tarif listrik subsidi dan non-subsidi tidak mengalami kenaikan selama bulan Juli-September 2025.


RADAR BOGOR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan selama periode Juli-September 2025.

Tindakan penetapan tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan subsidi maupun non subsidi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Melalui laman Kementerian ESDM, Direktur Jendral Ketenagalistrikan Jisma P. Hutajulu mengatakan bahwa tujuan dari penetapan biaya tarif listik ini untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Sehingga, diputuskan bahwa Triwulan III 2025 yaitu selama periode Juli-September 2025 tarif listik tidak mengalami kenaikan.

- Golongan B-3/TM,TT dengan batas daya diatas 200 kVA dengan tarif Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-3/TM dengan batas daya diatas 200 KVA dengan tarif Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-4/TT dengan batas daya 30.000 kVA ke atas dengan tarif Rp 996,74 per kWh.

- Golongan P-1/TR dengan batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA dengan tarif Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan P-2/TM dengan batas daya ditas 200 k VA dengan tarif Rp 1.522,88 per kWH.

- Golongan P-3/TR dengan tarif Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan L/TR,TM,TT dengan tarif Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif Listrik Pengguna Subsidi

- Golongan rumah tangga dengan batas daya 450 VA dengan tarif Rp 415 per kWh.

- Golongan rumah tangga dengan batas daya 900 VA dengan tarif Rp 605 per kWh.

- Golongan rumah tangga dengan batas daya 900 VA RTM dengan tarif Rp 1.352 per kWh.

- Golongan rumah tangga dengan batas daya 1.300 VA dengan tarif listrik Rp 1.44,70 per kWh.

- Golongan rumah tangga dengan batas daya 3.500 Va ke atas dengan tarif Rp 1.699 per kWh.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#pln #tarif listrik