RADAR BOGOR – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis komunitas di tingkat desa.
Dengan mengusung semangat “Kehadiran Negara untuk Rakyat”, program KDMP ini dirancang untuk memperluas akses usaha dan layanan ekonomi produktif yang dikelola langsung oleh masyarakat melalui lembaga koperasi.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial merancang tiga skema pembentukan koperasi yang disesuaikan dengan kondisi faktual di tiap wilayah: membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.
1. Membangun Koperasi Baru
Skema ini diperuntukkan bagi desa atau kelurahan yang sama sekali belum memiliki koperasi. Dalam kondisi semacam ini, pendirian koperasi dilakukan dari nol.
Prosesnya dimulai dengan musyawarah warga, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), penunjukan pengurus, hingga penguatan kelembagaan koperasi melalui pelatihan dan pendampingan.
Program ini memastikan bahwa setiap desa memiliki instrumen kelembagaan ekonomi yang dapat menjadi wadah usaha bersama bagi warganya.
Koperasi yang baru dibentuk ini diarahkan untuk menjalankan unit-unit usaha yang relevan dengan kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, distribusi bahan pokok, penyaluran alat pertanian, hingga pengelolaan hasil bumi.
Skema ini penting sebagai fondasi awal kemandirian ekonomi desa, sekaligus memperkuat posisi warga desa dalam rantai pasok ekonomi nasional.
2. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada
Tidak sedikit desa yang sebenarnya telah memiliki koperasi, namun belum dikelola secara optimal.
Skema kedua ini menyasar koperasi semacam itu dengan fokus pada pengembangan kapasitas dan perbaikan kinerja.
Melalui pendekatan ini, koperasi dibantu untuk membenahi struktur organisasinya, memperbaiki sistem manajemen keuangan, meningkatkan profesionalitas pengurus, serta memperluas jenis layanan yang ditawarkan kepada warga.
Pengembangan juga dilakukan melalui integrasi teknologi dan perluasan akses ke jaringan distribusi nasional, seperti melalui Gerai Kopdes Merah Putih dan fasilitas penyimpanan modern (cold storage).
Dengan skema ini, koperasi desa tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga benar-benar hadir sebagai motor penggerak ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
3. Revitalisasi Koperasi yang Tidak Aktif
Skema ketiga adalah revitalisasi koperasi, ditujukan bagi koperasi-koperasi lama yang sudah berdiri namun tidak lagi beroperasi secara aktif.
Banyak koperasi mengalami stagnasi karena masalah kelembagaan, konflik internal, atau ketidaksesuaian dengan kebutuhan zaman.
Melalui program Merah Putih, koperasi yang mati suri ini akan dihidupkan kembali melalui restrukturisasi organisasi, pembaruan model usaha, dan dukungan pelatihan agar dapat kembali aktif, produktif, dan tumbuh sesuai dengan potensi ekonomi lokal.
Skema ini penting untuk mencegah pemborosan aset kelembagaan yang sudah ada dan memastikan bahwa seluruh kekuatan ekonomi di tingkat desa dapat difungsikan kembali secara optimal.
Revitalisasi memungkinkan koperasi lama untuk bertransformasi menjadi koperasi modern yang adaptif terhadap tantangan ekonomi terkini.
Capaian dan Sebaran Nasional
Hingga 24 Juli 2025, berdasarkan data resmi dari situs web merahputih.kop.id, tercatat bahwa dari total 83.762 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, sebanyak 81.147 di antaranya telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah khusus.
Ini menunjukkan bahwa lebih dari 96 persen wilayah administratif telah bergerak aktif membentuk koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat desa.
Sebaran program ini juga tercermin dalam peta nasional yang menggambarkan tingkat partisipasi tiap provinsi, menunjukkan bahwa program ini benar-benar merata dari Sabang sampai Merauke.***
Editor : Eli Kustiyawati