RADAR BOGOR - Dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau BRI, berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi perhatian regulator.
Hal itu disampaikan Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI, terkait dengan kebijakan penghentian rekening dormant untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Agustya Hendy Bernadi menyatakan bahwa BRI berkomitmen untuk mengikuti kebijakan regulator, terutama yang berkaitan dengan pemblokiran rekening dormant.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana nasabah di rekening dormant tetap aman.
Penghentian sementara dilakukan untuk menghentikan aktivitas kriminal yang berkaitan dengan keuangan.
Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menyimpan dana yang diperoleh dari tindak pidana.
Rekening pasif yang dimiliki oleh pihak lain sangat rentan terhadap penyalahgunaan. PATK menemukan bahwa pelaku kriminal sering menggunakan rekening pasif untuk transaksi ilegal seperti penipuan dan hingga narkotika.
Selain itu, Hendy menyatakan bahwa BRI terus memberikan pendidikan kepada pelanggan tentang cara menggunakan layanan perbankan dengan benar dan aman.
Antara lain, dia terus bertransaksi dan memantau rekeningnya untuk memastikan bahwa dia tidak menyalahgunakannya untuk tujuan ilegal.
BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman dengan adanya kebijakan rekening dormant ini.
"Namun demikian, nasabah diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan tetap berkomunikasi dengan pihak bank," katanya. (***)
Editor : Yosep Awaludin