RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik pelanggan PLN tidak akan mengalami kenaikan pada periode Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember).
Keputusan ini merupakan upaya tegas untuk menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga selama tahun 2025.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penentuan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif energi setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia (ICP), inflasi, dan harga batubara (HBA).
“Meski perhitungan ekonomi makro untuk kuartal keempat memang menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif saat ini agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Tri Winarno dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.
Keputusan ini berlaku untuk pelanggan non-subsidi maupun pelanggan bersubsidi. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik bagi golongan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mendukung kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dan PLN dalam menjaga keterjangkauan listrik untuk masyarakat.
“Kestabilan tarif listrik sepanjang tahun 2025 mencerminkan langkah pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. PLN pun berkomitmen menyediakan layanan listrik yang handal serta terus meningkatkan mutu pelayanan dan memperluas akses listrik bagi seluruh masyarakat,” jelas Darmawan.
Selain menjaga tarif, PLN pun mengambil berbagai langkah efisiensi operasional dan memperluas akses kelistrikan agar pasokan listrik tetap andal dan merata di seluruh Indonesia.***