Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah Diluncurkan, Fokus Ketenagakerjaan, Bantuan Pangan dan Diskon Wisata

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 3 Oktober 2025 | 05:15 WIB
Menkeu Purbaya dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Penjelasannya Terkait Stimulus Ekonomi 2025, salah satunya magang fresh graduate.
Menkeu Purbaya dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Penjelasannya Terkait Stimulus Ekonomi 2025, salah satunya magang fresh graduate.
RADAR BOGOR - Pada 1 Oktober 2025 pemerintah mengumumkan serangkaian program akselerasi dan paket stimulus ekonomi yang akan diimplementasikan pada kuartal IV tahun 2025 dan berlanjut hingga tahun 2026. 
 
Paket ini berfokus pada penciptaan lapangan kerja, perlindungan sosial, insentif pajak, dan stimulus sektor pariwisata.
 
Pemerintah menargetkan peningkatan peluang kerja bagi lulusan baru dan memberikan dukungan kepada pekerja di sektor padat karya.
 
1. Program Magang "Siap Kerja" untuk Fresh Graduate
 
Program magang yang sebelumnya ditujukan untuk mahasiswa kini dialihkan fokusnya kepada lulusan baru (maksimal satu tahun terakhir).
 
Target dan Tujuan: Program ini bertujuan memberikan exposure dan meningkatkan kompetensi lulusan agar siap memasuki dunia kerja. Perusahaan yang terlibat wajib menyediakan mentor dan memberikan sertifikat magang.
 
Baca Juga: Dapur MBG di Pasar Pamoyanan Kota Bogor Diresmikan, Siap Layani Ribuan Anak, Balita, hingga Ibu Hamil
 
Pendaftaran:
 
Perusahaan: Pemasangan kebutuhan magang (demand site) dibuka mulai 1-7 Oktober 2025.
 
Peserta: Pendaftaran calon peserta melalui platform Ayo Magang di Siap Kerja dibuka mulai 7-13 Oktober 2025, dengan kuota awal 20.000 peserta secara proporsional di setiap provinsi.
 
Kompensasi: Peserta magang akan mendapatkan kompensasi sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di daerah masing-masing.
 
2. Insentif Pajak (PPh Pasal 21 DTP)
 
Untuk sektor pariwisata, pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
 
Baca Juga: 5 Stimulus Ekonomi dan Bansos Pangan Segera Diluncurkan: Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Siap Cair Oktober
 
Penerima: Pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
 
Insentif: PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk gaji di bawah Rp10 juta, mencakup sekitar 552.000 pekerja. Insentif ini direncanakan berlanjut hingga tahun 2026.
 
Perlindungan Sosial dan Bantuan Pangan Diperluas
Pemerintah memperkuat bantalan sosial melalui bantuan pangan dan stimulus tambahan.
 
3. Bantuan Pangan Tambahan
 
Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng akan diluncurkan untuk 18,3 juta KPM.
 
Alokasi: Bantuan ini mencakup beras dan minyak goreng (kemasan 2 liter per bulan, total 4 liter untuk dua bulan).
 
4. Penebalan Bansos Tambahan
 
Pemerintah berencana memberikan stimulus tambahan penebalan di kuartal IV yang mencakup perluasan jangkauan.
 
Baca Juga: Ada Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, Uang Saku Rp3,3 Juta untuk Peserta Magang Kerja Hingga Keringanan Pajak 
 
Target: Bantuan stimulus ini akan diperluas hingga Desil 4, menjangkau lebih dari 30 juta keluarga penerima manfaat. Program dan anggaran finalisasi penebalan ini akan dimatangkan dalam satu minggu ke depan.
 
Berbagai insentif juga diberikan untuk sektor-sektor kunci lainnya.
 
5. Diskon Iuran JKK dan JKM
 
Pekerja di sektor transportasi akan mendapatkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50%, mencakup sekitar 731.000 pekerja.
 
6. Diskon Transportasi Nataru
 
UMKM: PPh final bagi UMKM dengan omset hingga Rp4,8 miliar akan tetap sebesar 0,5% hingga tahun 2027.
 
Akselerasi Belanja: Pemerintah juga mendorong akselerasi belanja 12 Kementerian/Lembaga (KL) dan mengoptimalkan program padat karya yang menargetkan penyerapan 215.000 pekerja di kuartal IV.***
 
 
Editor : Eka Rahmawati
#stimulus ekonomi #diskon