RADAR BOGOR - Wacana untuk menyederhanakan mata uang Rupiah atau yang dikenal sebagai redenominasi kembali hangat diperbincangkan.
Rencana ini didorong pemerintah khususnya Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, dengan target pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada tahun 2026, berikut ulasannya dilansir dari berbagai sumber.
Apa Itu Redenominasi?
Redenominasi adalah kebijakan untuk menyederhanakan nominal mata uang tanpa sama sekali mengubah nilai daya beli atau kuantitas uang yang beredar di masyarakat.
Intinya, hanya jumlah angka nol yang dipotong, tetapi nilainya tetap sama. Contoh, jika Anda memiliki uang Rp100.000, setelah redenominasi Anda akan memiliki uang Rp100.
Nilai uang Anda tetap sama, hanya tampilannya yang jauh lebih ringkas.
Kebijakan ini tidak akan mengurangi volume uang di pasar (dilihat dari grafik uang beredar atau M2) karena hanya sekadar penyederhanaan visual, bukan pemotongan nilai.
Meskipun bertujuan baik, rencana ini mendapat respons beragam dari pasar. Kekhawatiran utama yang disuarakan oleh para ekonom adalah potensi risiko hiperinflasi (kenaikan harga yang tidak terkendali) jika proses redenominasi tidak dikelola dengan hati-hati.
Kunci Sukses Redenominasi
Dilansir dari kanal YouTube Inti channel, beberapa negara seperti Turki, Polandia, dan Romania berhasil melaksanakan redenominasi karena memiliki kedisiplinan dan mempersiapkan beberapa faktor kunci berikut:
- Stabilitas Makroekonomi
Negara-negara tersebut berhasil menjaga kestabilan ekonomi secara menyeluruh, termasuk stabilitas pasar uang, hutang, dan saham.
- Kontrol Defisit Anggaran
Pemerintah harus mampu mengendalikan dan mengontrol defisit anggaran secara ketat.
- Memperkuat Cadangan Devisa
Bank Indonesia (BI) dan pemerintah harus meningkatkan cadangan devisa secara signifikan jauh sebelum redenominasi dimulai. Cadangan yang kuat sangat penting untuk mempertahankan stabilitas kurs dari serangan spekulan.
- Disiplin Fiskal dan Moneter:
Selama masa transisi, kebijakan fiskal dan moneter harus stabil dan konsisten. Pemerintah harus menghindari kebijakan yang kontradiktif, misalnya menerbitkan Surat Utang Negara (SUN)/Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah besar atau menaikkan pajak saat proses redenominasi berjalan.
- Kesiapan Uang Kartal
Pemerintah perlu menyiapkan dana besar untuk mencetak uang baru dalam jumlah yang sangat banyak sebagai pengganti semua uang fisik (kartal) yang beredar di masyarakat.
Kesimpulannya, Redenominasi Rupiah yang mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 merupakan langkah penyederhanaan.
Namun, agar berhasil, Indonesia harus mencontoh negara-negara lain dengan fokus utama pada stabilitas ekonomi yang kuat dan disiplin anggaran yang ketat.
Tanpa pondasi yang kokoh, risiko kenaikan harga (hiperinflasi) bisa menjadi tantangan terbesar.***
Editor : Eka Rahmawati