RADAR BOGOR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026 menetapkan syarat-syarat pembebasan PPh. Ini akan berlaku dari Januari hingga Desember 2026.
PMK 72/2025, yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, dikeluarkan, menurut situs web resmi Dirjen Pajak Kemenkeu (DJP).
Menurut Pasal 21, skema insentif PPh yang ditanggung pemerintah diperluas dengan undang-undang ini.
Aturan ini tidak hanya tentang pajak, itu juga tentang tanggung jawab negara untuk memastikan stabilitas ekonomi, sosial, dan daya beli masyarakat, terutama bagi karyawan berpenghasilan rendah di beberapa sektor.
Pemerintah mengatakan dalam mempertimbangkan PMK ini bahwa tindakan ini sesuai dengan kerangka kebijakan ekonomi 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.
Selain itu, memperluas insentif ini akan menjadi salah satu cara nyata untuk membantu sektor pariwisata. Masa depan ekonomi nasional sekarang dapat dipandang dengan lebih optimis.
Garis besar PPh 21 DTP adalah bahwa pemerintah akan langsung membayar pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan.
Perusahaan biasanya membayar pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan secara tunai saat membayar karyawan.
Sektor Tertentu
Bisnis mana saja yang menerima insentif? Pada awalnya, fasilitas ini berfokus pada empat industri padat karya, furnitur, alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, dan produk kulit dan kulit yang dihargai sepanjang tahun. Sekarang ada 77 KLU di sektor pariwisata yang dapat memanfaatkan program ini.
Selain itu, penerima insentif termasuk hotel, restoran, biro perjalanan, agen wisata, kafe, penyedia acara, penyedia pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), dan berbagai layanan wisata lainnya.
Kriteria Pekerja
Selain sektor bisnis tertentu, ada kriteria pegawai yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP. Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Dan pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan rata-rata harian tidak lebih dari Rp500 ribu atau bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.
Selain meringankan beban pajak, langkah ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga domestik.
Insentif ini berfungsi sebagai perisai sosial untuk menjaga konsumsi dan pemulihan ekonomi di sektor padat karya dan pariwisata, di mana pekerja terkena dampak langsung dari krisis ekonomi. (***)
Editor : Yosep Awaludin