Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Bisa Menguat ke Rp15.000 per Dolar, Ini Faktor Pendorongnya

Siti Dewi Yanti • Kamis, 5 Februari 2026 | 04:05 WIB
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa.

RADAR BOGOR - Nilai tukar rupiah diperkirakan masih memiliki potensi besar untuk menguat dalam waktu ke depan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menilai Bank Indonesia mempunyai ruang kebijakan yang cukup untuk mendorong kurs rupiah menuju level Rp15.000 per dolar Amerika Serikat, seiring membaiknya kondisi fundamental ekonomi nasional dan meningkatnya arus modal asing.

Dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Jakarta, Purbaya menyampaikan, pencapaian level tersebut dinilai realistis apabila stabilitas makroekonomi terus terjaga.

Ia menekankan, perbaikan kinerja ekonomi domestik akan menjadi kunci utama penguatan mata uang.

Menurutnya, peluang penguatan rupiah akan semakin terbuka jika reformasi struktural dan penguatan fundamental dapat dipercepat sehingga laju pertumbuhan ekonomi nasional meningkat.

Pertumbuhan yang solid diyakini akan memperbesar kesejahteraan masyarakat sekaligus menarik minat investor luar negeri.

Arus Modal Asing Menguat

Purbaya juga menjelaskan, investor global cenderung membidik negara dengan prospek pertumbuhan menjanjikan.

Ketika investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) masuk, permintaan terhadap rupiah ikut terdorong.

Ia menilai bahwa keseriusan pemerintah dalam memperbaiki kondisi ekonomi akan menciptakan iklim kepercayaan yang kuat di mata pasar, sehingga aliran modal berpotensi masuk secara alami dan mendorong penguatan nilai tukar.

Dinilai Jauh dari Risiko Krisis

Menteri Keuangan itu turut menepis kekhawatiran bahwa kondisi rupiah saat ini bisa memicu gejolak seperti krisis keuangan 1997–1998.

Ia menegaskan, situasi sekarang berbeda karena otoritas moneter dan fiskal bergerak seirama dalam menjaga stabilitas nilai tukar.

Revisi UU P2SK Dinilai Strategis

Di sisi lain, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam draf Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada Komisi XI DPR.

Purbaya memandang revisi aturan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.

Ia juga menyampaikan, Presiden RI melalui surat tertanggal 27 November 2025 telah menugaskan sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan, Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU tersebut.

Memasuki 2026, prospek ekonomi global dinilai mulai membaik seiring sejumlah lembaga internasional merevisi proyeksi pertumbuhan ke arah yang lebih positif.

Dalam situasi itu, perekonomian Indonesia disebut tetap berada di jalur pertumbuhan yang kuat dengan fundamental makroekonomi yang terjaga serta struktur ekonomi yang semakin seimbang. (mim/dio)

Editor : Siti Dewi Yanti
#menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #rupiah #menkeu