RADAR BOGOR - Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kini dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah melalui sistem perpajakan digital.
Namun, masih banyak wajib pajak yang merasa bingung ketika suami dan istri sama-sama bekerja pada pemberi kerja yang sama (misalnya ASN) dan menggunakan NPWP gabungan.
Jika tidak dilakukan dengan benar, penghasilan bisa terhitung ganda dan menyebabkan nilai pajak tidak sesuai.
Artikel ini membahas langkah-langkah lengkap pelaporan SPT Tahunan online untuk NPWP suami istri yang digabung, mulai dari persiapan hingga SPT berstatus nihil.
Syarat Awal Pelaporan SPT NPWP Gabungan
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, pastikan beberapa hal berikut:
- NPWP istri sudah digabung ke NPWP suami
- Akun Coretax/DJP Online milik istri telah dinonaktifkan
- Pelaporan SPT Tahunan hanya dilakukan melalui akun suami
- Status istri sudah tercatat sebagai tanggungan dalam unit keluarga
Pengecekan status ini dapat dilakukan melalui menu "Profil Saya" kemudian pilih "Data Unit Keluarga."
Jika istri sudah tercatat sebagai tanggungan dan suami sebagai kepala keluarga, maka NPWP gabungan sudah aktif.
Langkah Awal: Unduh Bukti Potong Pajak
Sebelum mengisi SPT, unduh terlebih dahulu Bukti Potong PPh (BPA1/BPA2) dengan langkah berikut:
- Login ke coretaxdjp.go.id
- Masuk ke menu Portal Saya
- Pilih Dokumen Saya
- Unduh bukti potong dari pemberi kerja
Bukti potong ini menjadi acuan utama dalam pengisian SPT Tahunan.
Cara Membuat dan Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi
1. Membuat Konsep SPT
- Masuk ke menu SPT
- Pilih PPh Orang Pribadi
- Pilih SPT Tahunan
- Tentukan tahun pajak (Januari–Desember)
- Pilih SPT Normal
- Klik Buat Konsep SPT
Setelah konsep berhasil dibuat, lanjutkan dengan mengedit SPT menggunakan ikon pensil.
2. Pengisian Ikhtisar Penghasilan Neto
Pada bagian ikhtisar penghasilan:
- Pilih Ya untuk penghasilan dari pekerjaan
- Sistem akan otomatis membaca gabungan penghasilan suami dan istri
- Penghasilan usaha, luar negeri, dan lainnya dapat dipilih Tidak jika tidak ada
Jumlah penghasilan biasanya terlihat besar karena masih tergabung, dan akan disesuaikan pada tahap berikutnya.
Menghapus Penghasilan Istri dari Lampiran 1
Agar penghasilan tidak terhitung ganda:
1. Masuk ke Lampiran 1 Bagian D
2. Akan terlihat dua baris penghasilan:
- Baris pertama: penghasilan suami
- Baris kedua: penghasilan istri
3. Hapus baris penghasilan istri secara manual
4. Lakukan hal yang sama pada Daftar Bukti Pemotongan PPh
5. Simpan perubahan
Setelah dihapus, total penghasilan akan menyesuaikan dengan bukti potong suami.
Penghitungan Pajak hingga Status Nihil
Pada bagian Penghitungan Pajak Terutang:
- PTKP diisi sesuai status (misalnya TK/2)
- Penghasilan Kena Pajak otomatis menjadi nol
- PPh Terutang menjadi Rp0
- Kredit pajak dipilih Dipotong dan hasilnya tetap nihil
- Tidak ada angsuran PPh Pasal 25
Status SPT akan otomatis menjadi Nihil.
Pelaporan Penghasilan Istri sebagai Pajak Final
Penghasilan istri tetap harus dilaporkan, tetapi sebagai penghasilan bersifat final, dengan cara:
- Masuk ke Lampiran 2 Bagian A
- Klik Tambah
- Masukkan NPWP pemberi kerja
- Pilih jenis penghasilan Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja
- Isi jumlah penghasilan neto istri
- PPh terutang diisi 0
- Simpan data
Dengan cara ini, penghasilan istri tetap tercatat tanpa memengaruhi pajak terutang.
Pengisian Harta, Utang, dan Data Keluarga
Pada Lampiran 1 (L1):
- Lengkapi daftar harta (kas, tabungan, kendaraan, tanah, investasi)
- Lengkapi utang jika ada
- Data anggota keluarga ditarik otomatis dari Profil Saya
- Pastikan seluruh harta dilengkapi detail seperti nomor rekening, lokasi, atau kepemilikan
Data yang lengkap membantu menghindari kendala di kemudian hari.
Submit SPT dan Unduh Bukti Pelaporan
Setelah semua data terisi:
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik Bayar dan Lapor
- Masukkan kode otorisasi/tanda tangan digital
- Konfirmasi dan submit
SPT dinyatakan berhasil disampaikan.
Bukti pelaporan dapat diunduh dalam bentuk:
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) PDF
- Notifikasi resmi melalui email
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan.
Pelaporan SPT Tahunan untuk suami istri dengan NPWP gabungan membutuhkan ketelitian, terutama dalam penghapusan penghasilan ganda dan pelaporan penghasilan istri sebagai pajak final.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, SPT dapat dilaporkan dengan benar dan berstatus nihil sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Semoga panduan ini membantu mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan secara online.***
Editor : Eli Kustiyawati