Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Akademisi Ekonomi Syariah Asal Bogor Ingatkan Potensi Riba di Balik Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Jelang Idulfitri

Muhammad Ali • Rabu, 11 Maret 2026 | 13:35 WIB

Ilustrasi penukaran uang di wilayah Bogor.
Ilustrasi penukaran uang di wilayah Bogor.

RADAR BOGOR – jelang Hari Raya Idulfitri, praktik jasa tukar uang dengan pecahan kecil marak ditemui di berbagai sudut jalan, termasuk di Bogor.

Fenomena jasa tukar uang ini biasanya terjadi karena tingginya kebutuhan masyarakat Bogor dan lainnya, akan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada anak-anak maupun kerabat saat Idulfitri.

Praktisi sekaligus Akademisi Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun Bogor, Abrista Devi, menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, praktik tukar-menukar di jasa tukar uang dikenal dengan istilah sharf dalam fiqih muamalah.

Menurutnya, pada dasarnya menukar uang dengan pecahan yang berbeda diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariat, seperti nilai yang sama dan dilakukan secara tunai.

“Misalnya kita menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp10 ribu sebanyak sepuluh lembar. Mata uangnya sama-sama rupiah dan nilainya tetap seratus ribu. Selama tidak ada penambahan atau pengurangan nilai, transaksi ini sah dan diperbolehkan dalam Islam,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu, 11 Maret 2026.

Namun ia mengingatkan, dalam praktik jasa penukaran uang yang tidak resmi sering ditemukan adanya tambahan biaya atau selisih nominal yang dibebankan kepada masyarakat.

Menurut Abrista, tambahan tersebut dapat masuk dalam kategori riba fadhl, yaitu riba yang muncul karena adanya pertukaran barang ribawi sejenis dengan jumlah yang berbeda.

“Misalnya menukar Rp100 ribu tetapi harus membayar Rp120 ribu, atau menukar Rp100 ribu namun hanya menerima Rp90 ribu dengan alasan biaya jasa. Selisih nilai tersebut oleh banyak ulama dinilai mengandung unsur riba,” jelasnya.

Dalam fiqih muamalah, lanjutnya, terdapat beberapa ketentuan dalam transaksi sharf agar sesuai dengan syariat.

Pertama, jika mata uang yang ditukar sejenis maka nilainya harus sama. Kedua, transaksi harus dilakukan secara tunai. Ketiga, tidak boleh ada tambahan biaya atau selisih nilai dalam pertukaran tersebut.

Selain persoalan riba, Abrista juga menyoroti sejumlah risiko yang dapat muncul dari praktik penukaran uang yang tidak resmi di pinggir jalan. Salah satunya adalah potensi kurangnya transparansi dalam transaksi.

“Kalau ada pengurangan nilai tetapi tidak dijelaskan secara terbuka, tentu ini menjadi masalah karena tidak transparan,” katanya.

Risiko lain yang juga perlu diwaspadai adalah kemungkinan beredarnya uang palsu, mengingat penukaran tersebut tidak melalui lembaga resmi yang memiliki sistem pengawasan.

“Ketika kita menukarkan uang di lembaga resmi seperti bank, risiko mendapatkan uang palsu bisa diminimalkan,” tambahnya.

Selain itu, praktik penukaran uang di pinggir jalan juga tidak berada di bawah pengawasan lembaga resmi pemerintah maupun lembaga keuangan, sehingga masyarakat tidak memiliki perlindungan jika terjadi kerugian.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi fenomena tersebut.

Jika membutuhkan uang pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran, masyarakat disarankan menukarkannya melalui lembaga resmi seperti bank.

Ia juga menyebutkan bahwa Bank Indonesia telah menyediakan layanan penukaran uang bagi masyarakat melalui situs pintar.bi.go.id, yang memungkinkan masyarakat memesan penukaran uang dengan memilih lokasi, jadwal, hingga pecahan yang diinginkan.

“Lebih baik menukarkan uang melalui layanan resmi yang diawasi pemerintah agar lebih aman dan tidak ada tambahan biaya,” ungkapnya.

Abrista juga menyarankan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima serta menghindari transaksi yang mengandung selisih nominal yang tidak jelas.

“Jangan hanya mengejar kemudahan, tetapi juga perhatikan keamanan dan kehalalan transaksinya,” pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #jasa tukar uang #idulfitri #riba