Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus USD 130, Pemerintah Waspadai Defisit APBN Lewati 4 Persen

Siti Dewi Yanti • Senin, 16 Maret 2026 | 02:25 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan soal kenaikan harga minyak dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan soal kenaikan harga minyak dunia.

RADAR BOGOR - Pemerintah mulai menghitung, potensi dampak konflik di Timur Tengah terhadap kondisi fiskal nasional.

Kenaikan tajam harga minyak dunia, akibat eskalasi konflik dikhawatirkan dapat mendorong defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melampaui 4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Ya, pemerintah sedang melakukan berbagai simulasi untuk mengantisipasi dampak konflik di kawasan Timur Tengah terhadap kondisi fiskal Indonesia.

Lonjakan harga minyak dunia yang dipicu ketegangan geopolitik dinilai berpotensi memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario terkait potensi kenaikan harga minyak global serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, simulasi tersebut dibuat dengan beberapa asumsi durasi konflik, mulai dari lima bulan, enam bulan hingga sepuluh bulan.

Dalam berbagai skenario tersebut, harga minyak dunia diperkirakan bisa melonjak hingga sekitar USD 107 per barel dalam beberapa bulan ke depan.

Jika konflik berlangsung lebih lama, harga minyak bahkan diperkirakan dapat mencapai sekitar USD 130 per barel sebelum akhirnya turun ke kisaran USD 125 per barel pada akhir tahun.

Belajar dari Lonjakan Harga Minyak Global

Airlangga juga mengingatkan, lonjakan harga minyak dunia pernah terjadi sebelumnya.

Salah satu contoh terjadi pada 2008, ketika harga minyak sempat menyentuh sekitar USD 139 per barel pada Juni tahun tersebut.

Namun, kata dia, harga minyak kemudian anjlok drastis menjadi sekitar USD 46 per barel pada Desember 2008.

Penurunan tajam tersebut terjadi setelah krisis keuangan global yang dipicu oleh krisis subprime mortgage di Amerika Serikat.

Selain itu, sambung dia, lonjakan harga minyak kembali terjadi pada 2011 yang mencapai sekitar USD 125 per barel.

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh gelombang politik Arab Spring serta kebijakan stimulus moneter atau quantitative easing dari Amerika Serikat dalam menghadapi krisis ekonomi global.

Defisit APBN Berpotensi Melebar

Berdasarkan simulasi pemerintah, terdapat tiga kemungkinan dampak terhadap kondisi APBN, yakni skenario ringan, moderat, dan berat.

Dalam berbagai skenario tersebut, pemerintah memperkirakan target defisit APBN sebesar 3 persen dari PDB akan sulit dipertahankan apabila harga minyak terus meningkat.

Airlangga menjelaskan, menjaga defisit di level tersebut hanya mungkin dilakukan apabila pemerintah mengambil langkah pengetatan belanja atau menahan laju pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Siapkan Opsi Perppu

Untuk mengantisipasi kondisi darurat tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan langkah luar biasa melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), seperti kebijakan yang pernah diterapkan saat pandemi COVID-19.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk memberikan berbagai stimulus darurat kepada sektor yang terdampak.

Beberapa langkah yang dipertimbangkan antara lain keringanan pajak bagi sektor tertentu, pembebasan bea masuk bahan baku impor, serta penundaan pembayaran pajak bagi pelaku UMKM dan industri yang intensif menggunakan energi.

Selain itu, pemerintah juga berpotensi memperoleh tambahan penerimaan negara dari kenaikan harga sejumlah komoditas strategis, seperti Crude Palm Oil (CPO), nikel, emas, dan tembaga.

Tambahan penerimaan tersebut diharapkan dapat membantu menutup pelebaran defisit APBN yang mungkin terjadi akibat kenaikan harga energi global.

Pemerintah juga memiliki fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian anggaran lintas program tanpa harus melalui persetujuan DPR, melanjutkan bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai energi, serta menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. (mim/dio)

Editor : Siti Dewi Yanti
#minyak #apbn #pemerintah #airlangga hartarto