RADAR BOGOR - BI (Bank Indonesia) resmi memperketat aturan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang akan berlaku mulai April 2026.
Kebijakan ini, diambil untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, penyesuaian aturan dilakukan dengan menurunkan ambang batas transaksi transfer dana ke luar negeri (outgoing) dalam valuta asing yang wajib dilengkapi dokumen pendukung.
Jika sebelumnya batas tersebut berada di level USD 100.000, kini diturunkan menjadi USD 50.000.
Kebijakan ini, kata Perry Warjiyo, akan mulai diterapkan pada April 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem pelaporan devisa.
Langkah ini, tutur Perry Warjiyo di Jakarta Selasa 17 Maret 2026, bertujuan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan transaksi devisa secara lebih akurat dan tepat waktu.
Selain itu, penguatan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta Devisa Pembayaran Impor (DPI).
Tidak hanya itu, jelas dia, Bank Indonesia juga memperketat ketentuan di pasar valuta asing (valas).
Batas pembelian valas tunai terhadap rupiah diturunkan dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu per pelaku dalam satu bulan.
Namun di sisi lain, otoritas moneter justru memberikan kelonggaran pada instrumen lindung nilai.
Menurut Perry Warjiyo, batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dinaikkan dari USD 5 juta menjadi USD 10 juta per transaksi.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk transaksi swap valas yang kini memiliki batas maksimum USD 10 juta per transaksi.
Kebijakan tersebut diambil di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Data BI menunjukkan, kurs rupiah pada 16 Maret 2026 berada di level Rp16.985 per dolar AS.
Posisi ini mencerminkan pelemahan sekitar 1,29 persen dibandingkan akhir Februari 2026, sejalan dengan tren pelemahan mata uang negara berkembang terhadap dolar AS.
Sementara itu, papar Perry, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75 persen.
Suku bunga deposit facility tetap di 3,75 persen, sedangkan lending facility berada di level 5,5 persen.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah dan upaya menjaga inflasi tetap berada dalam target 2,5 persen dengan deviasi ±1 persen untuk periode 2026–2027.
Perry Warjiyo juga menegaskan, akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal, termasuk mengantisipasi dampak ketidakpastian global seperti konflik di kawasan Timur Tengah.
Selain itu, otoritas moneter memastikan kesiapan untuk melakukan penyesuaian kebijakan lanjutan apabila diperlukan demi menjaga stabilitas perekonomian nasional. (mim/dio)
Editor : Siti Dewi Yanti