RADAR BOGOR - Permasalahan pada sistem Coretax kembali mencuat, kali ini membuka dugaan adanya praktik tidak beres di internal Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, indikasi tindakan tidak profesional dari pihak dalam yang diduga diam-diam kembali melibatkan vendor lama bermasalah.
Kisruh ini bermula ketika sistem Coretax kembali mengalami gangguan teknis berupa proses yang berulang atau “looping”.
Padahal sebelumnya, kendala tersebut telah dinyatakan selesai dan layanan sempat berjalan normal.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya indikasi bahwa vendor lama yang sebelumnya sudah dihentikan justru kembali digunakan tanpa sepengetahuan pimpinan.
Vendor tersebut diketahui pernah dievaluasi buruk karena kinerja layanan yang lambat.
Purbaya menjelaskan, gangguan yang muncul kembali menjadi titik awal kecurigaan.
Ia menilai, ada pihak internal yang secara sengaja memasukkan kembali vendor tersebut meski sudah tidak lagi digunakan.
"Dimasukan lagi diam-diam," ungkap Purbaya kepada wartawan saat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 27 Maret 2026.
Purbaya juga menyebut, hingga kini belum ada pihak yang mengakui perbuatan tersebut.
Meski demikian, ia memastikan akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab.
Langkah tegas pun disiapkan sebagai bentuk penegakan disiplin di internal kementerian.
Selain persoalan vendor, Purbaya turut menyoroti desain sistem Coretax yang dinilai tidak ideal.
Ia menilai sistem seharusnya dibuat sederhana dan langsung terhubung dengan masyarakat.
Namun, sambung Purbaya, dalam praktiknya justru terdapat lapisan tambahan berupa aplikasi perantara yang membuat sistem menjadi lebih kompleks.
Ia menduga, kompleksitas tersebut tidak terjadi secara kebetulan.
Menurutnya, ada pihak yang sengaja menciptakan celah dengan menghadirkan sistem interface tambahan yang kemudian dimanfaatkan secara komersial kepada perusahaan-perusahaan besar.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, perbaikan menyeluruh belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Purbaya menyebut, sistem yang sedang berjalan tidak memungkinkan untuk langsung dirombak total.
Untuk saat ini, fokus utama adalah menjaga stabilitas sistem sekaligus menghilangkan hambatan yang ada.
Rencana pembenahan besar baru akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu sekitar satu tahun ke depan.
Ia menegaskan, akan membersihkan seluruh komponen yang dinilai tidak perlu, termasuk ruang-ruang interface yang dianggap sengaja diciptakan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kelonggaran kepada wajib pajak.
Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) diperpanjang hingga akhir April.
Kebijakan ini diambil karena jumlah pelaporan masih belum mencapai target.
Hingga saat ini, sekitar 9 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT.
Namun, masih terdapat sekitar 7 hingga 8 juta wajib pajak lainnya yang belum melapor, sehingga pemerintah memberikan tambahan waktu agar kepatuhan tetap terjaga. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim