Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Praktis! Bayar PBB via BRImo Dapat Cashback hingga 13 Persen, Begini Cara dan Syaratnya

Yosep Awaludin • Sabtu, 4 April 2026 | 10:48 WIB
Super apps BRImo membuat pembayaran PBB jadi lebih mudah dan praktis.
Super apps BRImo membuat pembayaran PBB jadi lebih mudah dan praktis.

RADAR BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat layanan digitalnya dengan menghadirkan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui super apps BRImo.

Layanan super apps BRImo ini memungkinkan masyarakat membayar PBB secara online dengan mudah, aman, dan fleksibel kapan saja serta di mana saja.

Tak hanya menawarkan kemudahan, BRI juga memberikan promo menarik berupa cashback hingga 13 persen bagi nasabah yang melakukan transaksi pembayaran PBB melalui BRImo.

Baca Juga: Pecinta Stand Up Comedy Merapat, Komunitas Stand Up Indo Kota Bogor Gelar Open Mic Perdana

Melalui fitur ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke lokasi pembayaran secara langsung, sehingga lebih efisien dari sisi waktu maupun tenaga.

Corporate Secretary BRI, Dhanny, menjelaskan bahwa transformasi digital menjadi salah satu strategi utama perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.

Ia menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi terus didorong agar masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih praktis, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga: Kabar Menggembirakan, KPM Bansos PKH Berpeluang Dapat Bantuan Tambahan Rp1.750.000 melalui Jalur PIP 

“BRI berkomitmen menghadirkan solusi digital yang memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Lewat BRImo, pembayaran PBB kini bisa dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan tanpa hambatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dhanny menuturkan bahwa program promo cashback ini merupakan bentuk apresiasi kepada nasabah sekaligus upaya mendorong penggunaan layanan digital secara lebih luas.

“Program ini tidak hanya memberikan keuntungan tambahan bagi nasabah, tetapi juga menjadi dorongan agar masyarakat semakin aktif memanfaatkan BRImo untuk berbagai kebutuhan transaksi, termasuk pembayaran pajak,” tambahnya.

Baca Juga: Ajak Bocil Main Air Sepuasnya Cuma Rp20 Ribuan di BOASH WATERPARK Bogor, Pilihan Wisata Murah Banyak Wahana Gratis

Program cashback hingga 13 persen untuk pembayaran PBB melalui BRImo ini berlaku mulai 30 Maret 2026 hingga 31 Mei 2026.

Diharapkan, promo tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus merasakan manfaat lebih dari layanan digital BRI.

Cara Bayar PBB di BRImo:

Berikut langkah mudah pembayaran PBB melalui aplikasi BRImo:

  1. Login ke aplikasi BRImo menggunakan username dan password atau fitur biometrik
  2. Pilih menu “Tagihan”
  3. Klik opsi “Bayar PBB”
  4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, serta wilayah
  5. Periksa detail tagihan yang muncul
  6. Pilih sumber dana dan lanjutkan transaksi
  7. Masukkan PIN BRImo untuk konfirmasi
  8. Simpan bukti pembayaran digital sebagai arsip

Baca Juga: Bawa Margaret Qualley dan Madelyn Cline, Sabrina Carpenter Siap Rilis Musik Video House Tour

Selain menghindari denda, pembayaran PBB tepat waktu juga berkontribusi pada percepatan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Sementara itu, performa BRImo menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga akhir Desember 2025, jumlah pengguna aplikasi ini mencapai 45,9 juta, meningkat 18,9 persen secara tahunan (year on year/YoY).

Tidak hanya itu, nilai transaksi yang diproses melalui BRImo sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp7.076,9 triliun atau tumbuh 26,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Begini Nasib Para PPPK di Pemkab Lumajang

Pencapaian ini menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang disediakan oleh BRI.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembayaran PBB dan promo yang sedang berlangsung, masyarakat dapat mengakses aplikasi BRImo atau mengikuti akun Instagram resmi @bankbri_id. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#bri #brimo #pajak bumi dan bangunan