RADAR BOGOR - Pemerintah resmi memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar tidak akan mengalami kenaikan hingga Desember 2026.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan dalam konferensi pers yang digelar 6 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah melalui kalkulasi yang matang.
Berdasarkan simulasi dengan asumsi harga minyak dunia rata-rata 100 dolar AS per barel hingga akhir tahun, defisit APBN masih bisa dijaga di kisaran 2,9 persen dari PDB, masih dalam batas aman yang ditetapkan undang-undang.
Baca Juga: Indonesia Tembus Pasar Global, Ekspor Produk Unggas ke Tiga Negara Capai Ratusan Ton
"Masyarakat enggak usah khawatir, enggak usah spekulasi bahwa saya kehabisan uang. Uang kita cukup," ujar Purbaya dengan nada santai namun meyakinkan, dikutip dari YouTube PerekonomianRI.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah masih memiliki bantalan fiskal berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp420 triliun yang bisa digunakan jika kondisi memburuk.
Meski begitu, ia menilai peluang harga minyak dunia bertahan di atas 100 dolar dalam waktu panjang masih kecil, mengingat dinamika politik di Amerika Serikat yang turut memengaruhi pasar energi global.
Baca Juga: Dari Dapur Rumahan ke Pasar Luas, UMKM Kue Semprong Asal Lampung Ini Melejit Berkat Dukungan BRI
Selain itu, Menteri Keuangan juga menyampaikan kabar positif soal kondisi fiskal secara umum.
Defisit APBN 2025 yang sebelumnya diperkirakan di angka 2,91 persen ternyata berpotensi lebih baik, yakni di kisaran 2,8 persen, dan saat ini masih dalam proses audit BPK.
Pertumbuhan ekonomi kuartal keempat juga diklaim mencapai 5,39 persen, dengan proyeksi yang lebih optimistis ke depan, bahkan berpotensi melampaui 5,5 persen.
Terkait pembatasan pembelian BBM subsidi, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi tetap berlaku mengacu pada aturan BPH Migas, dan diberlakukan selama dua bulan ke depan.
Sementara untuk BBM non-subsidi, pemerintah menyatakan kebijakan penyesuaian harganya masih dalam tahap pengkajian dan akan diumumkan kepada publik setelah selesai.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube @PerekonomianRI