Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Harga Avtur Naik, Pemerintah Atur Fuel Surcharge hingga 38 Persen Demi Kendalikan Tarif Tiket Pesawat

Yosep Awaludin • Rabu, 8 April 2026 | 09:40 WIB
Konferensi pers kebijakan tarif tiket pesawat terkait kenaikan harga avtur. (Foto : Instagram @kemenhub151)
Konferensi pers kebijakan tarif tiket pesawat terkait kenaikan harga avtur. (Foto : Instagram @kemenhub151)

RADAR BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk meredam dampak lonjakan harga avtur yang dipicu kenaikan harga minyak mentah global akibat gejolak geopolitik di Timur Tengah.

Langkah ini diambil Pemerintah agar tarif tiket pesawat tetap terkendali dan tidak membebani masyarakat.

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) sebagai salah satu langkah utama. 

Baca Juga: BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 9.500 Warga, Perkuat Akses Layanan Inklusif di Indonesia

Besaran FS kini ditetapkan hingga 38 persen, meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller).

Mengacu pada informasi yang disampaikan melalui laman resmi @dephub.go.id, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan respons atas meningkatnya biaya operasional maskapai, sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Bukan Tanggal 10 April, Ini Info Terbaru dan Klarifikasi Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026

Dudy juga berharap masyarakat dan pelaku industri dapat memahami kebijakan tersebut, mengingat kondisi serupa juga terjadi secara global.

Banyak negara telah lebih dahulu menyesuaikan tarif bahan bakar penerbangan seiring melonjaknya harga energi dunia.

“Penyesuaian ini merupakan langkah terukur sebagai respons terhadap tekanan global, namun tetap mengedepankan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran BLT Dana Desa April 2026, Distribusi Door to Door Triwulan Pertama Capai Pelosok Daerah

Ia menambahkan, penetapan fuel surcharge hingga 38 persen tidak dilakukan secara sepihak.

Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, khususnya yang melayani rute domestik, sebelum mengambil keputusan tersebut.

Selain penyesuaian FS, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tambahan guna menahan kenaikan harga tiket pesawat.

Salah satunya melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket kelas ekonomi pada penerbangan domestik berjadwal.

Baca Juga: Batas Usul Formasi CASN 2026 Berakhir, Cek 10 Instansi Pusat yang Diprediksi Bakal Jadi Rebutan Pelamar CPNS

Melalui skema ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,3 triliun setiap bulan, dengan total Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa pembebasan bea masuk untuk suku cadang pesawat.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya perawatan serta operasional maskapai, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah hingga panjang.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi 'Full Time' pada 2026, Ada Harapan Baru bagi Ratusan Ribu Tenaga Honorer

Dudy pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah, terutama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan, atas dukungan kebijakan tersebut yang dinilai membantu meringankan beban maskapai nasional.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan harga avtur sangat berpengaruh terhadap struktur biaya maskapai, karena menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.

Ia menyebut, berbagai langkah yang ditempuh pemerintah merupakan bagian dari strategi mitigasi agar harga tiket tetap terjangkau.

Baca Juga: Bukan Pelabuhan Terakhir, 3 Nasib Ini Menanti PPPK Paruh Waktu di 2026, Pastikan Posisi Anda Aman

“Kenaikan harga avtur memang tidak bisa dihindari karena mengikuti pasar global. Namun, pemerintah berupaya agar kenaikan tarif tiket tetap berada di kisaran 9 hingga 13 persen,” jelasnya. (Dian/Vokasi IPB)

Editor : Yosep Awaludin
#kementerian perhubungan #avtur #tiket pesawat