RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mematangkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol.
Kebijakan ini tercantum sebagai bagian dari agenda regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025–2029.
Langkah tersebut menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Selain menyasar jalan tol, regulasi ini juga mencakup penguatan pajak karbon serta optimalisasi pemungutan pajak dari transaksi digital lintas negara.
Dalam Laporan Tahunan DJP 2025 yang dirilis pada Senin, 20 April 2026 dijelaskan, penyusunan aturan ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan perpajakan di sektor digital internasional, sekaligus memberikan landasan hukum bagi penerapan pajak karbon dan PPN atas layanan jalan tol.
DJP menilai, langkah ini penting untuk menjawab tantangan penerimaan negara ke depan.
Meski demikian, wacana pengenaan PPN pada jalan tol sejatinya bukan hal baru.
Pemerintah pernah menginisiasi kebijakan serupa pada 2015 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2015.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlanjut setelah diterbitkannya PER-16/PJ/2015 yang membatalkan rencana tersebut.
Baca Juga: Info GTK Maintenance, SKTP April Terbit, Simak Nasib TPG THR 100 Persen Guru ASN
Kala itu, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito memutuskan untuk menunda penerapan aturan tersebut.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan untuk menjaga iklim investasi serta menghindari potensi polemik di masyarakat.
Kini, di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar, pemerintah kembali membuka opsi tersebut.
Baca Juga: Bansos Tahap 2 Mulai Cair April 2026, PKH Ternyata Didahulukan! Ini Update Terbaru untuk KPM
Apalagi, target pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025–2029 membutuhkan dukungan pendanaan yang tidak sedikit.
Dalam konteks keterbatasan fiskal, pemerintah melihat PPN atas jasa jalan tol sebagai salah satu alternatif sumber penerimaan yang berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat memperluas basis pajak tanpa harus meningkatkan tarif pajak secara umum.
Ke depan, pembahasan lebih lanjut terkait skema dan implementasi kebijakan ini masih akan terus dikaji.
Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dan dampaknya terhadap masyarakat pengguna jalan tol. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim