RADAR BOGOR - Pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 20–26 April 2026 tetap tidak berubah.
Kebijakan tarif listrik ini berlaku sepanjang triwulan II 2026 (April–Juni) untuk seluruh pelanggan PLN, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak.
Penyesuaian tarif listrik memang dilakukan PLN setiap tiga bulan. Namun, pada periode April–Juni 2026, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada ketentuan sebelumnya tanpa perubahan.
Di sisi lain, 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk sektor sosial, rumah tangga kurang mampu, usaha kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tetap menikmati tarif yang sama tanpa kenaikan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang mekanisme penyesuaian tarif listrik.
Penetapan tarif bagi pelanggan nonsubsidi didasarkan pada empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Sering Bersin dan Gatal Tanpa Sebab? Dokter IPB Ungkap Tanda Alergi yang Sering Diabaikan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif listrik pada triwulan II 2026 tetap stabil.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri, setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara hemat dan bijak guna mendukung ketahanan energi nasional.
Baca Juga: BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan, Salurkan Pembiayaan Hijau dan Sosial Ratusan Triliun
Rincian tarif listrik periode 20–26 April 2026:
1. Rumah tangga subsidi
R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh
2. Rumah tangga nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
R-3/TR/TM > 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
3. Keperluan bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
B-3/TM/TT > 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
4. Keperluan industri
I-3/TM > 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
I-4/TT > 30.000 kVA: Rp996,74/kWh
5. Fasilitas pemerintah & penerangan jalan
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
P-2/TM > 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
P-3/TR (PJU): Rp1.699,53/kWh
L/TR/TM/TT: Rp1.644,52/kWh
Baca Juga: 21 April 2026: Sejarah Hari Kartini dan 20 Ucapan Inspiratif yang Cocok Jadi Status Medsos
6. Pelayanan sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
S-2/TM > 200 kVA: Rp925/kWh