RADAR BOGOR - Wacana pengenaan pajak baru di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih langsung memicu perhatian publik.
Pemerintah pun memastikan belum akan mengambil langkah menambah beban pajak, termasuk rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa jalan tol.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, usulan pajak tol yang sempat muncul dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029 masih sebatas wacana.
Saat ditemui di Jakarta pada Selasa (22/4), ia menyampaikan, rencana tersebut belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Menurut Purbaya, setiap kebijakan baru tetap harus melalui kajian mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal, khususnya terkait dampaknya terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Ia juga mengakui belum menelaah detail usulan tersebut.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menambah pajak atau menaikkan tarif sebelum daya beli masyarakat menunjukkan pemulihan yang signifikan.
Ia menekankan, stabilitas ekonomi dan kemampuan konsumsi masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan fiskal.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimistis terhadap kinerja penerimaan pajak tanpa harus memperluas objek pajak baru.
Baca Juga: Pedagang di Jalan Suryakencana Bogor Usul Parkir Zonasi demi Hindari Hilangnya Pelanggan
Pada awal 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh cukup tinggi, bahkan sempat mencapai sekitar 30 persen secara tahunan.
Meski hingga Maret pertumbuhan melambat ke kisaran 20 persen akibat faktor musiman, tren tersebut dinilai masih positif dan diharapkan bisa mendekati target sepanjang tahun.
Namun, wacana pajak tol tidak hanya menjadi perhatian pemerintah. Dari sisi konsumen, kebijakan ini menuai penolakan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai rencana tersebut berpotensi memberatkan masyarakat.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai bahwa dengan tarif tol yang sudah tinggi dan mengalami penyesuaian berkala, tambahan pajak justru bisa meningkatkan biaya logistik nasional.
Dampaknya, harga barang berpotensi ikut naik dan pada akhirnya membebani konsumen.
Baca Juga: Kota Bogor Siapkan Dua Fasilitas PSEL, Kelola Sampah hingga 2.500 Ton per Hari
Ia juga menyampaikan bahwa YLKI berencana menyampaikan penolakan resmi kepada Kementerian Keuangan.
Selain isu pajak tol, pemerintah juga menyoroti kebijakan terbaru terkait kendaraan listrik.
Purbaya menjelaskan, aturan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya.
Baca Juga: Asyik Main Hujan, Bocah 5 Tahun di Bojonggede Bogor Diduga Hanyut
Dalam kebijakan tersebut, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa keringanan atau bahkan pembebasan pajak.
Artinya, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam secara nasional, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Pemerintah berharap skema ini tetap mampu mendorong pertumbuhan kendaraan listrik tanpa menambah beban masyarakat. (mim/mia/dio)
Editor : Siti Dewi Yanti